W2nnews.com, Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menggelar uji publik Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) tahun 2017 di Hotel Grand Anugerah, Bandar Lampung, Senin (7/8/2017).
Acara tersebut dihadiri oleh Tenaga Ahli Divisi Hukum Bawaslu RI Sulastyo, Pimpinan Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, Ali Sidik dan Nazarudin. Hadir juga peserta diskusi yang terdiri dari perwakilan organisasi masyarakat, akademisi dan pengurus partai politik yang ada di Provinsi Lampung.
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menjelaskan, terdapat empat Perbawaslu yang dilakukan uji publik yakni, Perbawaslu No 5 Tahun 2015 tentang pencalonan, tentang kampanye, dana kampanye, dan daftar pemilih tetap (DPT).
“Uji publik Perbawaslu ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari publik dan beberapa stakeholder seperti ormas, parpol, media massa dan akademisi,” jelas Khoir, Senin (7/8/2017).
Dia menuturkan, sebenarnya keempat Perbawaslu tersebut akan dilakukan uji publik pada hari ini.
“Tapi yang kita bahas disini hanya dua, kalau mau dibahas semua tidak akan cukup waktunya,” jelasnya.
Sementara, Tenaga Ahli Divisi Hukum Bawaslu RI, Sulastyo memaparkan bahwa uji publik Perbawaslu pencalonan dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan pencalonan.
“Semua tahapan diawasi dalam artian termonitor secara melekat, sebanyak-banyaknya petugas bawaslu tetap saja harus merangkul masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam hal pengawasan,” ungkapnya.(NDA)
© 2021 W2NNEWS - By LIVINA GLOBAL TEKNOLOGI