W2NNEWS.COM—Gaji adalah hal yang selalu ditunggu dan dinantikan serta diinginkan oleh setiap pegawai, oleh karena itu disini saya akan mejelaskan sedikit tentang Kenaikan Gaji Berkala:
A. Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005;
B. Pengertian
- Kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dalam suatu pangkat diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat tersebut; sedangkan gaji calon pegawai negeri sipil sebesar 80% dari gaji pokoknya;
- Kenaikan gaji berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 (dua) tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Kenaikan gaji berkala untuk pertama kali bagi seorang pegawai negeri sipil yang diangkat dalam golongan I, II, III diberikan setelah mempunyai masa kerja 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil dan selanjutnya 2 (dua) tahun sekali, kecuali untuk pegawai negeri sipil yang pertama kali diangkat dalam golongan II/a diberikan kenaikan gaji berkala pertama kali setelah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun dan selanjutnya setiap 2 (dua) tahun sekali;
- Pegawai negeri sipil diberikan kenaikan gaji berkala apabila dipenuhi syarat-syarat:
- telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;
- penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup” (61-75).
- Pemberian kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh kepala kantor/satuan organisasi yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang;
- Pemberitahuan kenaikan gaji berkala diterbitkan 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji berkala itu berlaku;
- Apabila pegawai negeri sipil yang bersangkutan belum memenuhi syarat penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup” (61-75), maka kenaikan gaji berkalanya ditunda paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun;
- Apabila sehabis waktu penundaan pegawai negeri sipil yang bersangkutan belum juga memenuhi syarat, maka kenaikan gaji berkalanya ditunda lagi tiap-tiap kali paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun;
- Apabila tidak ada alasan lagi untuk penundaan, maka kenaikan gaji berkala tersebut diberikan mulai bulan berikutnya dari masa penundaan itu;
- Penundaan kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang;
- Masa penundaan kenaikan gaji berkala dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya.
C. Syarat-Syarat
- Foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
- Foto copy sah berkala terakhir;
- Foto copy sah Ijazah yang diperoleh;
- DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir.
D. Apabila Pegawai yang Mutasi. :
- Foto copy sah keputusan CPNS;
- Foto copy sah Keputusan PNS;
- Foto copy sah Keputusan alih tugas/SK. Mutasi;
- Foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
- Foto copy sah berkala terakhir;
- Foto copy sah Ijazah yang diperoleh;
- Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Gaji (SKPP)
- DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir.
- Nah kalau PNS daerah, Surat Pengajuan ke BKD dan akan diurus oleh daerah setempat.
- Kalau PNS Pusat surat pengajuan kenaikan gaji Berkala diajukan ke KPPN setempat dimana PNS pusat itu ditempatkan dan digaji.
- Apabila PNS Pusat yang ditempatkan di daerah dan penggajiannya masih dari pusat di Jakarta, maka pengajuan KGB diajukan di KPPN pusat di mana dia digaji.
- Maksimal KGB adalah 32 tahun, jadi apabila PNS masa kerjanya lebih dari 32 tahun dia tidak menerima KGB lagi (gajinya dan mentok).
Cara Menghitungnya :
- Komponen menghitung KGB berdasarkan Masa Kerja di SK terakhir dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) berlakunya SK tersebut.
- selain SK terakhir, KGB juga bisa didasarkan keterangan KGB terakhir (karena SK pangkat terakhir untuk struktural 4 tahun, sedangkan KGB setiap 2 Tahun) jadi kenaikan KGB bisa didasarkan atas Keterangan KGB terakhir).
- Golongan I dan II Gaji Berkala akan naik tiap Masa Kerja Ganjil.
- Golongan III dan IV Masa Kerja Genap.
demikian yang dapat saya terangkan semoga membantu.