W2NNEWS.COM—LIWA—Tim divisi hukum calon bupati Lambar nomor urut satu Parosil Mabsus-Mad Hasnurin kembali menyayangkan pernyataan ketua Panwaskab Lambar yang dinilai tidak cermat terhadap proses hukum pengaduan yang disampaikan oleh tim divisi hukum PM-MH. Proses hukum belum dilaksanakan, tetapi dimedia, ketua Panwaskab Lambar telah mengeluarkan statmen bahwa tiga pengaduan pelanggaran kampanye calon bupati dan wakil bupati nomor urut dua yang dilaporkan tim divisi hukum PM-MH ke Panwaskab Lambar dianggap tidak memenuhi unsure.
Di terbitan salah satu media harian terbitan Lampung dan media harian terbitan Lampung Barat kemarin (14/12) ketua Panwaskab Lambar Ahmad Soleh,S.H.I yang membidangi divisi pencegahan dan hukum antar lembaga , mengatakan bahwa ketiga laporan dari tim divisi hukum calon bupati nomor urut satu, terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon bupati dan calon wakil bupati nomor urut dua, menurut Soleh belum memenuhi unsure pelanggaran .
Salah satu anggota tim divisi hukum pasangan PM-MH, Marda Hideki,S.H kemarin (14/12) menggapai statmen ketua Panwaskab Lambar yang dinilai tidak cermat dalam mengeluarkan statemen dan terkesan kurang faham dengan proses hukum di Panwaskab tersebut, bersama tiga anggota tim divisi hukum PM-MH lainnya langsung mendatangi secretariat Panwaskab Lambar untuk mengkalirifikasi kebenaran pemberitaan yang memuat statemen ketua PAnwaskab Lambar di media. “Kita bersama anggota tim divisi hukum PM-MH juga, sekaligus mempertanyakan sejauh mana proses yang telah dilakukan Panwaskan Lambar terkait tiga pegaduan yang kami sampaikan,” jelas Deki
Saat dikonfirmasi oleh tim divisi hukum PM-MH terkait penanganan tiga perkara pengaduan yang disampaikan tim hukum PM-MH, secara kelembagaan, jelas Deki, ketua Panwaskab Lambar Ahmad Soleh menjawab bahwa terkait pengaduan tim hukum PM-MH, pihak Panwaskab Lambar belum membuat keputusan. Dan Pleno mengenai hasil laporan tersebut kemarin malam (14/12 red) pihak Panwaskab baru akan menggelar pleno terhadap salah satu pengaduan yang disampaikan tim hukum PM-MH. “Kami menilainya sangat konyol statemn ketua Panwaskab Lambar di dua media tersebut, sebab saat kita konfirmasi langsung, ketua Panwaskab mengatakan belum ada keputusan terkait laporan kami, dan salah satu laporan kami baru akan diplenokan nanti malam,” tegas Deki yang juga menjelaskan bahwa ini untuk kedua kalinya ketua PAnwaskab mengeluarkan statmen sebelum ada keputusan terkait laporan yang disampaikan divisi hukum PM-MH.
Selain itu, terkait pernyataan ketua Panwaskakab Lambar tersebut, divisi hukum juga hingga kini belum menerima satupun hasil prodak dari Panwaskab berupa format A 12 sesuai yang diatur dalam Perbawaslu RI No.11/14 tentang pengawasan pemilihan umum BAB IX mengenai status penanganan dugaan pelanggaran BAB IX pasal 45. “JIka proses hukum terhadap ketiga pengaduan yang kita laporkan tersebut sudah ada kesimpulan, harusnya tim divisi hukum PM-MH menerima formulir A 12, tetapi sapai ketua PAnwaskab LAmbar mengeluarkan Statmen kita tidak menerima formulir yang dimaksud,” tegas Deki.
Menurut Deki, pihak Panwaskab Lambar harusnya lebih cermat dalam berstatmen di media masa, sehingga pernyataan tersebut tidak memunculkan opini di masyarakat dan merugikan salah satu pihak dalam Pilkada Lambar ini. “JIka pernyataan yang disampaikan itu memang benar, dan berdasarkan hasil proses hukum yang telah dilaksanakan di Panwaskab, mungkin kita tidak akan keberatan. Kalau belum ada keputusan, tiba-tiba sudah ada statmen, disini kita merasa dirugikan, karena dengan statmen pemberitaan di media, akan membentuk opini dimasyarakat,” tegas Deki.