w2nnews.com – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Terbanggi Besar menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi (SDMO) Panwas Terbanggi Besar Andi Satria, menuturkan, penertiban alat peraga kampanye di sejumlah titik yang berada di daerah pemilihan Terbanggi Besar merupakan tindak lanjut dari surat edaran Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah.
“Hari ini kita melakukan penertiban sejumlah APK yang dipasang pada pohon-pohon, dan angkutan umum yang beroperasi di wilayah Terbanggi Besar,” jelasnya.
Menurutnya, penertiban dilakukan dengan sebelumnya sudah memberikan teguran tertulis kepada calon anggota legislatif melalui partai politik.
“Setelah kita berikan teguran tertulis, kita berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, seperti pihak kecamatan, pihak kepolisian, dan pihak terkait lainnya. Pada akhirnya, masih kita temukan APK yang masih terpasang, dan kita ambil tindakan tegas untuk penertibannya,” tegasnya. (nvl)