w2nnews.com — Pengadilan Negeri Gunung Sugih menggelar sidang ke 9 dengan agenda pemeriksaan 7 Terdakwa yang dilaporkan oleh pihak PT Elders Indonesia yang diduga telah melanggar pasal 170, 406, 385, 335.
Dalam persidangan kali ini mulai terlihat fakta yang sebenarnya, pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan pertanyaan diluar konteks perkara persidangan.
Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum 7 Terdakwa, Nawawi SH. Setalah mendampingi di persidangan yang di gelar pengadilan negeri Gunung Sugih Lampung tengah, Kamis (20/12/18).
Sidang tersebut seperti semula dipimpin oleh Hakim ketua Nugraha Djulis, Hakim Anggota Dwi Aviandari dan Arga Ragahnata.
“Saya selaku pengacara menilai dengan pertanyaan dari JPU selama persidangan tadi tidak ada kaitan dengan pokok perkara.
“Dalam pokok perkara ke 7 Terdakwa ini pasal 170, 406, 385, 335, tidak ada kaitan dengan suplayer dan bukan kejahatan masalah barang yang di suplay ke perusahan tersebut,” Tegas Nawawi.
Nawawi juga menyampaikan, ia sebagai kuasa hukum tidak menanggapi pertanyaan yang di persoalkan oleh JPU dalam persidangan tersebut.
“Sebetulnya yang harus di cari adalah, apakah benar terdakwa itu merusak, kalau itu masalah keluar masuk barang tidak saya tanggapi,”.
Lebih lanjut, Saat di pertanyakan oleh wartawan pertanyaan yang dilontarkannya oleh JPU berdampak atau tidak pada putusan Hakim, Nawawi mengatakan, menurut Nawawi pertanyaan tersebut tidak ada karena materi persidangan dalam perkara pasal 170, 406, 385, 335 KUHP.
“Ya kan, pengerusakan yang dilakukan bersama-sama atau menyuruh melakukan perusakan atau penyerobotan tanah,
[20/12 18:21] Bang Iswan: Serta perbuatan tidak menyenangkan, tapi itukan suplayer tidak ada kaitannya,”. (nvl)