Mesuji _ sesuai dengan peraturan presiden nomor 53 tahun 2010 dan uu no 14 tahun 2008 tentang pengadaan barang/jasa serta keterbukaan informasi publik , peraturan tersebut yang mengharuskan adanya tranparansi atau keterbukaan publik dengan cara pemasangan papan nama/plang proyek di setiap kegiatan fisik/pembangunan , nah yang terjadi di kabupaten Mesuji khususnya kecamatan simpang pematang masih ada beberapa desa yang mengerjakan kegiatan fisiknya yang bersumber dari anggaran dana desa tidak menaati peraturan tersebut , tidak memasangkan papan nama/plang proyek, 25/6hasil investigasi wartawan w2nnews.com di lapangan menemukan desa yang melanggar peraturan tentang keterbukaan informasi terhadap publik dengan tidak memasang plang nama/proyek di kec. simpang pematang kab. mesuji adalah desa wira bangun , desa budi aji dan desa aji jaya tadinya , tetapi teguh selaku kepala desa aji jaya mengatakan bahwa desa aji jaya sekarang sudah memasangkan plang nama/proyek terkait kegiatan fisik nya dengan menggunakan dana desa saat di hubungi melalui telpon tapi belom di pastikan kebenaranya , di curigai masih banyak lagi desa desa khususnya di kab. Mesuji yang tidak menaati peraturan perpres dan uu tersebut ,di tempat terpisah , saat di sambangi rumahnya , Pak darwis selaku camat simpang pematang mengatakan bahwa pencairan keuangan dana desa sudah semua di desa desa yang di kecamatan yang ia pimpin , ” nah kalau tentang pelaksaan nya saya belum tau pasti desa mana saja yang sudah melaksanakan karena saya belum keliling jang , ujar pakde darwis ,saat di tanyai lagi terkait upaya atau himbauan pak darwis selaku camat ke desa desa nya tentang pemasangan plang nama/plang proyek untuk setiap kegiatan fisik , ia mengatakan ia belum melakukan itu karna ia baru seminggu menjabat camat di kec. simpang pematang , dan akan melakukan penindakan terhadap desa yang tidak memasang plang nama/plang proyek . ujar pakde darwis lagi .peristiwa ini menunjukan masih kurang tegasnya pihak pemerintah kab. mesuji , pihak kecamatan dan segala instansi yang terlibat di kegiatan fisik/pembangunan untuk menerapkan , menegakkan , dan pemberian sanksi/hukuman yang melanggar Perpres no. 53/2010 dan uu no. 14/2008 di kab . Mesuji , (GUSTI).
© 2021 W2NNEWS - By LIVINA GLOBAL TEKNOLOGI