LAMPUNGTENGAH.w2nnews.com – Sidang lanjutan perkara sengketa lahan di Kampung Anak Tuha, Lampung Tengah, hadirkan empat (4) orang saksi.
Sidang tersebut dipimpin oleh ketua Hakim, Restu Iklas, Hakim anggota 1, dan Hakim anggota 2, beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan keempat saksi didampingi oleh Kuasa Hukum, berlangsung diruang sidang Pengadilan Negeri Lampung Tengah, Kamis (08/07).
Dalam sidang, Jaksa penutut umum, Riska Nurdiansiah menguraikan kronologis kejadian awal saat para terdakwa berkumpul dirumah sdr. Ali Bastari.
“Seluruh terdakwa berkumpul di kediaman sdr. Ali Bastari dan membicarakan bahwa lahan yang digarap warga (Bumi Ilir) akan diambil alih oleh sdr. almarhum Rahman (warga Bumi Aji),” ucap JPU.
Seusai seluruh saksi ditanyai kebenaran kejadian dari kronologis yang tercatat, pihak Kuasa Hukum terdakwa, Aristo Efendi menyampaikan bahwa para terdakwa hanya mencari keadilan dalam peristiwa tersebut.
“Dari keterangan saksi, kami selaku Kuasa Hukum menyimpulkan bahwa bentrokan yang terjadi sifatnya kecelakaan bukan unsur kesengajaan atau direncanakan,” ungkap Aristo. (red)