W2NNEWS.COM—Setelah Empat kali sidang paripurna dalam agenda pengesahan RAPBD gagal (Tidak Kuorum) akhirnya DPRD Tanggamus menggelar sidang paripurna Ranperda APBD 2017 untuk yang kelima kalinya diruang rapat utama DPRD Tanggamus, Selasa 20/12.
Dengan jumlah kehadiran 41 anggota dewan dari 45 anggota dewan, maka sidang paripurna ini memenuhi syarat kuorum, kata Heri Agus Setiawan, Ketua DPRD, sekaligus pemimpin sidang.
Dalam sidang Paripurna dihadiri puluhan Kepala Pekon, Abdesi, Ormas, dan beberapa camat yang mengisi ruangan rapat utama DPRD Tanggamus.
Namun selama sidang ada tiga kali interupsi dari Sumiati, Agus Munada, Tri Wahyuningsih menyampaikan catatan untuk Ranperda APBD 2017.
Seperti yang disampaikan Sumyati Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra dalam sidang tersebut,
Sidang paripurna yang sudah berulang-ulang kali diparipurnakan dan tidak Kuorum, Alhamdulilah akhirnya hari ini dinyatakan oleh pimpinan sidang telah kuorum sesuai dengan kehadiran anggota DPRD.
Lanjut Sumyati, pendapatan akhir sebelum pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus tentang KUA PPAS Th. 2017 yang disampaikan oleh Bupati Tanggamus dalam rapat paripurna Nota paripurna penanda tanganan Kesepakatan (MOu) KUA PPAS menjadi KAU PPA dan dijadikan RAPBD dalam Rapat Paripurna tanggal 18 Oktober 2016 dengan rincian Rp. 1.7.788.714.397,80, dengan telah disampaikannya RAPBD Tahun 2017 kepada DPRD maka RAPBD tersebut dibahas oleh badan anggaran DPRD dengan TAPD beserta SKPD, didalam pembahasan tersebut ternyata ada beberapa hal yang menjadi tanda Tanya saya sebagai anggota badan anggaran DPRD Tanggamus terkait dengan RAPBD 2017,katanya.
Seperti yang dijelaskan Sumyati, dari KUA PPAS Rp.1.867.198.079.204,80,
pada waktu pembahasan Rp.1.415.314.245.407,42,
Setelah pembahasan Rp.1.555.802.959.805,41,
yang disampaikan kepada Banggar DPRD.
RAPBD Tahun 2017 yang akan disahkan dalam paripurna ini sebesar Rp.1.555.802.959.805,41
Berarti RAPBD Tahun 2017 ini lebih kecil dari tahun anggaran 2016 yang nilainya Rp. 1.611.474.325.797,44, jelasnya.
Didalam KUA RAPBD Rp.1.867.198.079.204,80, ke Rp.1.415.314.245.407,42, menyampaikan berubah menjadi Rp. 1.555.802.959.805,41, terhadap pengurangan dari KUA PPAS tersebut, dan TAPD hanya menyampaikan ringkasannya saja dan bagaimana harus menyetujuinya sementara ada beberapa kecamatan yang masih belum mengakomodir azas pemerataan keadilan pembangunan dikabupaten Tanggamus ini, jelasnya lagi.
Ditambahkannya pula, mengenai dana desa belum terpenuhi sebesar 10% sesuai dengan aturan yang berlaku dalam pembahasan badan anggaran DPRD memutuskan dana desa dimasukan dalam RAPBD sebesar 10% sesuai dengan amanah Undang-undang, yang sebelumnya hanya diajukan oleh Bupati Tanggamus sebesar 2,7% yang saya sampaikan disini supaya jelas agar tidak ada fitnah dan kebohongan publik,tambahnya.
Sementara, rencana pendapatan dan rencana belanja untuk Tahun anggaran 2017 terjadi Surplus (pembiayaan), dipasang Rp.97.788.714.397,99 sekian, gunakanya untuk membayar hutang dan defisit sementara tang saya ketahui Hutang Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus pada pembiayaan netto tahun 2016 sebesar Rp. 52.000.000.000.000,00 Milyar sekian.
Dijelaskannya lagi, seperti dana yang dikucurkan ke Dinas Pekerjaan Umum tahun 2017, ini lebih kecil dari pada tahun sebelumnya (2016),untuk Dinas Pekerjaan Umum dan penataan ruangan pada awal rencana yang disampaikan oleh Bupati Tanggamus dalam rapat paripurna penyampaiaan RAPBD 2017 tanggal 18 2016 lalu, sebesar Rp.436.551.301.790,44 Milyar sekian, didalam pembahasan berubah menjadi Rp.121.080.291.890,44, jadi ada pengurangan di Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp.315.471.009.900,00 Milyar sekian, hal ini disampaikan oleh TAPD kepada badan anggaran DPRD dengan pengurangan tersebut secara sepihak dan tidak disampaikan rinciannya. Kalaupun ada pengurangan atau penghematan dana sebesar nilai diatas, ini harusnya diperjelas titiknya dimana saja sehingga intinya dalam pembahasan tersebut TAPD menyampaikan ada pengurangan DAU dan DAK pada waktu pembahasan saya dan kawan-kawan dari badam anggaran sudah menyatakan kalau terjadi penurunan DAU dan DAK, kenapa hanya diambil sebagian besar dari Dinas PU saja seharuanya penurunan atau penghematan tersebut dilakukan kepada seluruh anggaran SKPD diambil dari kegiatan-kegiatan yang tidak PRO Rakyat karna di Dinas PU inilah terdapat anggaran pembangunan Infrastruktur jalan jembatan dan irigasi, dan menurut kami hal ini sangatlah dibutuhkan oleh masyarakat Tanggamus, inilah yang membuat saya dan kawan-kawan lainnya selaku anggota badan anggaran tidak setuju untuk pengesahan RAPBD ini menjadi APBD, katanya.
Dipertanyakan Sumyati, seperti Belanja Hibah sebesar Rp.36.592.554.470,00 yang peruntukannya tidak disampaikan secara rinci dan transpran,tanyaanya.
Terkait dengan paripurna Rencana pengesahan RAPBD menjadi APBD hari ini menurutnya sudah tidak lagi mengacu kepada aturan yang berlaku, ķarna paripurna RAPBD ini sudah dua kali ditunda dan dalam penundaan pertama pada paripurna tanggal 29 November 2016 sudah dilakukan dan tidak Kuorum, begitu juga dilanjutkan dengan paripurna yang kedua pada paripurna tanggal 30 November 2016 dan tetap tidak Kuorum sesuai dengan PP 16 Tahun 2010 dan atau tata tertip tidak Kuorum DPRD Kabupaten Tanggamus Pasal 119 Tahun 2014 sehingga saya tidak tahu acuan dan aturan mana yang dipakai sehingga paripurna inj tetap dilaksanakan?
Disampaikannya pula pada akhirkata, apabila dikemudian hari terjadi cacat hukum terhadap APBD Tanggamus Tahun 2017 ini saya tidak akut bertanggung jawab, ungkapnya.
Selain, pertanyaan dari Sumyati, ada beberapa anggota dewan menyampaikan hal yang sama dalam sidang paripurna ini,
Seperti yang di sampaikan Tri Rahayu Ningsih dari Fraksi Hanura-Nasdem, setelah mempelajari Kronologis dari tahapan pembahasan RAPBD tersebut telah terjadi pemangkasan anggaran yang dilakukan sepihak oleh TAPD tanpa melibatkan Badan Anggaran DPRD Tanggamus, bahwa tahapan yang dilakukan dalam penyusunan APBD tidak sesuai dengan Permendagri No 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2017,terkesan pembahasan tersebut dilakukan secara terburu-buru dan terkesan dipaksakan, dengan tidak memberikan waktj yang cukup kepada Badan Anggaran untuk melakukan pembahasan secara mendalam dan mendetil,katanya.
Ditambakan Tri, bagi Fraksi Hanura-Nasdem, apa yang terjadi selama proses penyusunan APBD Tanggamua Tahun 2017, mulai dari penyampaian KUA PPAS sampai tersusunnya RAPBD ini, tidak mencerminkan semanggat yang terkandung didalam peraturan perundangan dan bagi kami, apa yang terjadi selama ini justru melemahkan fungsi kani sebagaj wakil rakyat dengan segala tugas dan fungsi yang dibebankan kepada kami, dan cendrung melecehkan lembaga dewan yang terhormat ini, ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Agus Munanda dari Fraksi Golkar sependapat seperti yang diungkapkan Sumyati dan Tri Rahayuningsih dan agus mengatakan, tidak rela apabila APBD tahun 2017 ini tidak berpihak pada Rakyat,ujarnya.
Selain itu agus menjelaskan, Opini yang dibangun tentang Alokasi Dana Desa yang tidak cair melalui Perdaka adalah tidak benar dan menuesatkan yermasud tidak cairnya gaji pegawai dan TKS dilingkungan Kabupaten Tanggamus juga adalah informasi yang tidak benar oleh sebab itu kamj menghimbau kepada seluruh Kepala Pekon dan masyarakat Tanggamus jangan mau di adu Domba, karna zaman sekarang adalah era keterbukaan bukan lagi era kegelapan,jelasnya.
Setelah menampung berbagai catatan akhirnya diputuskan kesepakatan untuk menyetujui Ranperda APBD 2017 menjadi Perda.
Sebelumnya diberitakan, terkait mengenai PP 16 Tahun 2010, Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan, menerangkan, di undang-undang itu provinsi punya kewenangan mengevakuasi kita, justru digelarnya paripurna ini arahan dari mereka sehingga digelar lagi paripurna ini, kalaupun diarahkan untuk paripurna lagi, ya kami akan gelar lagi, ungkapnya.
Seperti yang di jelaskan Nursyahbana dari Fraksi Golkar, ia menggap Rencana APBD Tahun Anggaran 2017 yang sampaikan oleh Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan pada rapat paripurna hari selasa 18 Oktober 2016 lalu, diduga tidak transpranan dan tidak sesuai dalam pembahasan. Sehingga dalam dua agenda Paripurna pengesahan tidak memenuhi kourum, dugaannya, Kamis (1/12).
Nursabana, menjelaskan Rencana APBD tahun Anggaran 2017, yang nilainya sebesar Rp. 1.8 Trilyun sekian, rencana pendapatan sumbernya Dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) 43 milyar sekian, sedangkan Dana perimbangan senilai Rp. 1.3 Trilyun sekian, dan Pendapatan lain lain yang sah sebesar Rp. 461 Milyar sekian, seterusnya pendapatan 1.8 Trilyun, tidak ada perinciannya dan tidak dimasukan dalam pembahasan sebelumnya, jelasnya.
Selanjut Nur menjelaskan, Untuk Rencana Belanja awal senilai Rp.1.7 Trilyun sekian dengan rincian lengkap ini bisa disetujui dewan, sedangkan untuk Dana Surplus dipasang angka 97 Milyar sekian gunanya untuk bayar hutang atau menutupi depisit ke pihak ke tiga, hal ini membuat sebagian Dewan tidak sepakat, karena tidak terinci hutangnya/pengeluarannya, untuk apa saja rincian hutang tersebut dan tidak masuk dalam pembahasan, jelasnya lagi.
Selanjutnya Nur membeberkan, disaat pembahasan Anggaran tiba-tiba, Dewan diberi rincian catatan oleh TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan disampaikan dalam rapat pembahasan dengan anggaran pendapatan kita berubah yang semula Rp.1.8 Trilyun sekian menjadi Rp.1.4 Trilyun sekian berarti ada selisihnya yaitu 354 milyar sekian, nah disinilah letak akar permasalahannya, “kenapa RAPBD Kabulaten Tanggamus Tahun Anggaran 2017 tidak di Sahkan,” itu yang saya bilang tidak ada ketranspranan, sehingga menyebabkan saya tidak menghadiri paripurna pengesahan APBD tersebut, ada kemungkinan dugaan saya kawan-kawan Dewan yang tidak hadir saat pengesahan, mungkin pemikiran sama seperti saya, kata Nursabana.