
w2nnews.com — dr. Hj. Asih Fatwanita salah satu Caleg DPRD Provinsi Lampung dari partai Nasdem (Nasional Demokrasi) laporkan dugaan kecurangan penggelembungan suara di salah Kecamatan Lampung Tengah ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Lampung Tengah. (Lamteng), Sabtu (27/04).
Pelaporan tersebut didasari oleh adanya kejanggalan yang ditemui dr. Hj. Asih Fatwanita dari hasil Pleno suara di salah satu desa maupun hasil Pleno di kecamatan Bandar Mataram itu sendiri, seperti terbitnya 2 rekapan DAA1 dengan data yang berbeda dan sangat jomplang saat di bandingkan dengan jumlah suaranya di data C1.
“Saya tidak tahu apakah ini ada permainan dari pihak PPK atau pihak manapun, yang jelas saya disini memiliki data yang valid mulai dari DAA1 sampai C1, dan yang menjadi pertanyaan saya mengapa di kecamatan tersebut bisa terbit dua rekapan DAA1 dengan hanya selisih waktu satu jam yang awalnya terdapat 3420 surat suara yang tidak sah berubah menjadi hanya 516 surat suara yang tidak sah saja, dan hilangnya surat suara yang tidak sah tersebut telah ditambahkan kesalah satu calon sebesar dua ribu lima ratus lebih suara untuk mendongkrak perolehan suara di kecamatan tersebut”. ungkapnya
Kecurangan penggelembungan suara sendiri dapat dikenakan hukum pidana dengan dimasukkan ke pidana umum, dengan ketentuan para pelanggar akan dikenai pasal-pasal dalam KUHP. Politik uang akan dijerat pasal 149 KUHP tentang penyuapan dalam pemilihan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara. Pelaku penggelembungan suara dikenai pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.
Dengan pelaporan adanya kecurangan tersebut ke Bawaslu, dr. Hj. Asih Fatwanita berharap Bawaslu Lamteng dapat memproses dan mengawalnya secara serius, “Bawaslu harus serius dalam menanggapi kecurangan ini, jika pelaporan ini tidak di indahkan, jelas ini tindakan pidana dan akan terus saya kawal sampai keranah hukum”.
“Dengan telah usainya pleno di kecamatan Bandar Mataram saya akan kejar saat pleno di KPU karena ini menyangkut masalah amanah rakyat, dan saya akan mendesak pihak KPU untuk mengembalikan suara yang rusak tersebut karena suara yang rusak tidak akan pernah berubah”. lanjut dr. Hj. Asih Fatwanita
Diwaktu berbeda, saat ditemui di kantor PWI Lamteng, Ganda Hariyadi selaku Pembina MAPPILU (Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu) Lamteng memerintahkan untuk seluruh anggota MAPPILU Lamteng untuk terus mengawal kecurangan ini, “Ini harus kita kawal, karena kejanggalan – kejanggalan ditingkat PPS maupun ditingkat TPS tentunya akan berdampak fatal, karena data tersebut tidak bisa digelembungkan oleh pihak manapun atau siapapun.” (nvl)