• Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Hubungi Kami
Senin, Februari 22, 2021
W2NNews
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Daerah
    • Mesuji
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Metro
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Internasional
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Daerah
    • Mesuji
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Metro
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Internasional
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Teknologi
No Result
View All Result
W2NNews
No Result
View All Result
Home Pesisir Barat

Bupati Pesibar sampaikan 5 usulan Ranperda Tahun 2021

w2nnews_admin by w2nnews_admin
8 Februari 2021
in Pesisir Barat
0
Bupati Pesibar sampaikan 5 usulan Ranperda Tahun 2021
1
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KRUI.w2nnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat (Pesibar) mengelar Rapat Paripurna dengan Agenda Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul kepala Daerah dan Inisiatif DPRD tahun 2021.

Rapat Paripurna Ranperda di pimpin Ketua DPRD Pesisir Barat Nasrul Arif, Wakil Ketua I Piddinuri, Wakil Ketua II Aliyudiem dan dihadiri 13 Anggota legislatif lainnya, bertempat di ruang rapat DPRD setempat, senin (8/02/2021).

Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal menyampaikan lima poin penjelasan (5) Ranperda usul kepala daerah di tahun 2021 yaitu :

Related articles

Menderita Tumor Ganas, Warga Pesisir Barat, Butuh Uluran Tangan

Agus Istiqlal Tinjau Jalan Penghubung Perbatasan Pesisir Barat -Lampung Barat

  1. Usulan Ranperda Kabupaten Layak Anak (KLA).
  2. Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan Hukum.
  3. Ranperda tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan pemangku.
    4.Keempat Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang Pemilihan Peratin(Pilpratin).
  4. dan Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 18 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan pekon.

Pada kesempatan ini, Agus Istiqlal menyampaikan bahwa di poin ke 2, Pesisir Barat wilayahnya dibagi menjadi beberapa kecamatan, pekon sampai pemangku, melalui kegiatan penataan pekon dapat dilakukan pembentukan, penggabungan, atau penghapusan pemangku dapat dilakukan dengan tata cara yang sesuai.

“Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan pemangku ini bertujuan agar mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemangku, diantaranya
mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat setiap pemangku, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat pemangku, meningkatkan kualitas tata kelola pemangku dan meningkatkan daya saing pemangku, ” jelas Bupati.

Terusnya, dengan adanya tujuan dari pembentukan pemangku yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat diharapkan dapat mendorong peningkatan dalam pengembangan dan pemberdayaan potensi Sumber Daya Alam dan potensi masyarakat yang ada. supaya menghasilkan masyarakat pekon yang sejahtera.

Menurut Bupati, Berdasarkan latar belakang tersebut maka peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pemilihan peratin sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pemilihan peratin belum memuat ketentuan mengenai penyelesaian masalah apabila terjadi sengketa pemilihan peratin sehingga perlu disesuaikan.

Sementara , dalam hal pengelolaan keuangan pekon di Kabupaten Pesisir Barat diatur dalam peraturan daerah nomor 168 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan pekon. Namun seiring dengan perkembangan peraturan saat ini, ada beberapa perubahan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui peraturan pemerintah, peraturan presiden maupun peraturan menteri sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Kemudian sesuai dengan amanat pasal 79 huruf b peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa bahwa peraturan menteri dalam negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

” dijelaskan juga dalam pasal 31, pasal 44 dan pasal 52 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa bahwa perencanaan keuangan, jumlah uang tunai dan pengadaan barang dan jasa di pekon diatur dalam peraturan bupati, sehingga perlu dilakukan pencabutan peraturan daerah Kabupaten Pesisir Barat nomor 18 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan pekon, “Tandasnya. (Agus)

Previous Post

DPRD Pesisir Barat Buka Posko Pengaduan Untuk Tenaga Kontrak yang Tak Lolos Seleksi

Next Post

Komisi III DPRD Pesibar Sidak Bangunan Talud Abrasi Pantai Labuhan Jukung Yang Rusak

Related Posts

Menderita Tumor Ganas, Warga Pesisir Barat, Butuh Uluran Tangan
Pesisir Barat

Menderita Tumor Ganas, Warga Pesisir Barat, Butuh Uluran Tangan

19 Februari 2021
Agus Istiqlal Tinjau Jalan Penghubung Perbatasan Pesisir Barat -Lampung Barat
Pesisir Barat

Agus Istiqlal Tinjau Jalan Penghubung Perbatasan Pesisir Barat -Lampung Barat

11 Februari 2021
DPRD Pesisir Barat Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil
Pesisir Barat

DPRD Pesisir Barat Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil

11 Februari 2021
Agus Istiqlal Tekankan ASN Pesibar Tingkatkan Kedisiplinan
Pesisir Barat

Agus Istiqlal Tekankan ASN Pesibar Tingkatkan Kedisiplinan

8 Februari 2021
Komisi III DPRD Pesibar Sidak Bangunan Talud Abrasi Pantai Labuhan Jukung Yang Rusak
Pesisir Barat

Komisi III DPRD Pesibar Sidak Bangunan Talud Abrasi Pantai Labuhan Jukung Yang Rusak

8 Februari 2021
DPRD Pesisir Barat Buka Posko Pengaduan Untuk Tenaga Kontrak yang Tak Lolos Seleksi
Pesisir Barat

DPRD Pesisir Barat Buka Posko Pengaduan Untuk Tenaga Kontrak yang Tak Lolos Seleksi

8 Februari 2021

Popular Post

  • Kenaikan Gaji Berkala

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Program Air Bersih dan Pamsimas Pekon Padang Rindu Terbengkalai, Masyarakat Geram!

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Siswa SMKN 3 Bandar Lampung Demo Kepala Sekolah

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • EC Dukung Masyarakat Tindak Tegas Penambangan Pasir Laut Ilegal di Sekitar Wilyah GAK

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • PUDDING CAKE CENDOL

    5 shares
    Share 2 Tweet 1

Browse by Categories

  • Advetorial (155)
  • Bandar Lampung (80)
  • Berita Utama (1)
  • Ekonomi (9)
  • Hukum (27)
  • Internasional (6)
  • Kesehatan (34)
  • Kuliner (2)
  • Lampung Barat (57)
  • Lampung Selatan (145)
  • Lampung Tengah (356)
  • Lampung Timur (112)
  • Lampung Utara (258)
  • Lifestyle (1)
  • Mesuji (69)
  • Metro (282)
  • Nasional (70)
  • Pendidikan (8)
  • Pesawaran (19)
  • Pesisir Barat (35)
  • Politik (55)
  • Profil (1)
  • Tak Berkategori (20)
  • Tanggamus (30)
  • Teknologi (3)
  • Tulang Bawang (18)
  • Tulang Bawang Barat (17)
  • Way Kanan (11)

© 2021 W2NNEWS - By LIVINA GLOBAL TEKNOLOGI

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Daerah
    • Mesuji
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Metro
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Internasional
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Teknologi

© 2021 W2NNEWS - By Livina Global Teknologi.