KRUI.w2nnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat (Pesibar) mengelar Rapat Paripurna dengan Agenda Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul kepala Daerah dan Inisiatif DPRD tahun 2021.
Rapat Paripurna Ranperda di pimpin Ketua DPRD Pesisir Barat Nasrul Arif, Wakil Ketua I Piddinuri, Wakil Ketua II Aliyudiem dan dihadiri 13 Anggota legislatif lainnya, bertempat di ruang rapat DPRD setempat, senin (8/02/2021).
Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal menyampaikan lima poin penjelasan (5) Ranperda usul kepala daerah di tahun 2021 yaitu :
- Usulan Ranperda Kabupaten Layak Anak (KLA).
- Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan Hukum.
- Ranperda tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan pemangku.
4.Keempat Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang Pemilihan Peratin(Pilpratin). - dan Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 18 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan pekon.
Pada kesempatan ini, Agus Istiqlal menyampaikan bahwa di poin ke 2, Pesisir Barat wilayahnya dibagi menjadi beberapa kecamatan, pekon sampai pemangku, melalui kegiatan penataan pekon dapat dilakukan pembentukan, penggabungan, atau penghapusan pemangku dapat dilakukan dengan tata cara yang sesuai.
“Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan pemangku ini bertujuan agar mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemangku, diantaranya
mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat setiap pemangku, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat pemangku, meningkatkan kualitas tata kelola pemangku dan meningkatkan daya saing pemangku, ” jelas Bupati.
Terusnya, dengan adanya tujuan dari pembentukan pemangku yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat diharapkan dapat mendorong peningkatan dalam pengembangan dan pemberdayaan potensi Sumber Daya Alam dan potensi masyarakat yang ada. supaya menghasilkan masyarakat pekon yang sejahtera.
Menurut Bupati, Berdasarkan latar belakang tersebut maka peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pemilihan peratin sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pemilihan peratin belum memuat ketentuan mengenai penyelesaian masalah apabila terjadi sengketa pemilihan peratin sehingga perlu disesuaikan.
Sementara , dalam hal pengelolaan keuangan pekon di Kabupaten Pesisir Barat diatur dalam peraturan daerah nomor 168 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan pekon. Namun seiring dengan perkembangan peraturan saat ini, ada beberapa perubahan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui peraturan pemerintah, peraturan presiden maupun peraturan menteri sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Kemudian sesuai dengan amanat pasal 79 huruf b peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa bahwa peraturan menteri dalam negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
” dijelaskan juga dalam pasal 31, pasal 44 dan pasal 52 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa bahwa perencanaan keuangan, jumlah uang tunai dan pengadaan barang dan jasa di pekon diatur dalam peraturan bupati, sehingga perlu dilakukan pencabutan peraturan daerah Kabupaten Pesisir Barat nomor 18 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan pekon, “Tandasnya. (Agus)