KALIANDA.w2nnews.com – Upaya pencegahan penyebaran virus corana (covid-19) Pelaksana tugas (Plt)
Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE).
SE pertanggal 29 April 2020 kali ini, mengatur terkait penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil
Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), khususnya yang
berdomisili di Bandar Lampung untuk tinggal dan melaksanakan pekerjaan dari rumah.
Langkah tegas, Pemkab Lamsel ini setelah ditetapkannya Kota Bandar Lampung sebagai daerah
zona merah penyebaran virus yang mematikan tersebut. Selain itu, menindaklanjuti SE Gubernur
Lampung Nomor : 045.2/1118/07/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Penyusunan Sistem Kerja
Aparatur Sipil Negara dalam upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di
Kabupaten Lamsel.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lamsel, M. Sefri Masdian menerangkan,
SE Plt Bupati Lamsel merupakan tindak lanjut dari SE yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem
Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan
Instansi Pemerintah. “Untuk itu, SE ini kita tindak lanjuti di daerah dan mulai berlaku sejak
tanggal 30 April 2020,’’ terang Sefri kepada wartawan di Kominfo setempat, pada Rabu
(29/4/2020).
Sefri menambahkan, berdasarkan informasi pada laman infeksiemerging.kemkes.go.id yang
update hingga 28 April 2020 pukul 16.30 WIB tersebut, peta sebaran Covid-19 yang ditampilkan
menunjukkan Kota Bandar Lampung dilingkari warna merah disertai tulisan “Wilayah Transmisi
Lokal. “Hal ini menunjukkan penyebaran virus korona tidak lagi berasal dari masyarakat luar
daerah ke dalam kota. Akan tetapi penyebaran Covid-19 sudah dari masyarakat dalam kota itu
sendiri,” ungkapnya.
Dalam SE tersebut lanjutnya, mengatur antara lain kategori ASN yang berdomilisi di wilayah
Bandar Lampung untuk tinggal di rumah dan melaksanakan pekerjaan dari rumah guna memutus
mata rantai penularan Covid-19. Dan apabila ada gejala yang mengarah pada Covid-19 agar
melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.
Untuk menjamin kelancaran pelayanan umum Sefri menjelaskan, Surat Edaran tersebut juga
mengatur agar Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Lampung Selatan dapat mengatur sistem kerja pejabat eselon III dan IV untuk menjalankan tugas
kedinasan. Bagi ASN yang masih harus melaksanakan pekerjaan di kantor, diimbau
menggunakan masker dan menjaga jarak ketika melakukan komunikasi antar individu.
“Untuk pelaksanaan penyesuaian sistem kerja pegawai di Lingkungan Pemkab dilakukan mulai
tanggal 30 April 2020 sampai dengan waktu yang belum dapat ditentukan,” ujarnya.
Ditempat terpisah, Plt Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menegaskan, Surat Edaran
tersebut dikeluarkan mengingat banyaknya ASN Kabupaten Lampung Selatan yang berdomisili
di Bandar Lampung.
Meski bekerja di rumah, Nanang mengingatkan para ASN tetap harus memenuhi target kerja
yang telah ditentukan sebelumnya. Disamping itu, mereka wajib membuat rencana kerja harian
serta laporan kinerja harian yang dilaporkan kepada atasan masing-masing.
“Bandar Lampung sudah masuk zona merah Covid-19. Sementara PNS kita juga tidak sedikit
yang tinggal di Bandar Lampung. Untuk itu Surat Edaran ini saya keluarkan dalam rangka
pencegahan dan meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah,”
tegas Nanang saat berada di Posko Covid-19 yang berada di Aula Sebuku, rumah dinas
Bupati.(Habibi)