
KALIANDA.w2nnews.com – Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di sektor pendidikan Lampung Selatan
(Lamsel), akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat kembali mengeluarkan kebijakan.
Plt. Bupati Lamsel, Nanang Ermanto, kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor :
421/141/IV.02/2020 untuk memperpanjang libur sekolah, dari tingkat PAUD hingga SMP dan
PKBM.
SE tersebut diterbitkan mulai hari ini (26/3/2020). Dimana, Pemkab memperpanjang masa libur
dari tanggal 30 Maret – 12 April 2020.
Kepala Dinas Pendidikan Lamsel, Thomas Amirico mengatakan, hal itu dilakukan untuk upaya
pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19. “Ya diperpanjang,” kata Thomas melalui
pesan Whatsappnya, Kamis (26/03/2020).
Sedangkan, untuk Ujian Nasional (UN) tidak akan dilakukan atau dengan kata lain dibatalkan.
Untuk petunjuk teknis (juknis) Disdik setempat akan mengirimkan segera. “Penilaian salah
satunya dengan menggunakan hasil raport,” pungkasnya.
Dilain sisi, soal alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (DOP) akan tetap di turunkan.
Berdasarkan isi SE terbaru, penggunaan dana BOS diperkenankam untuk membeli logistik
pemcegahan Covid-19.
“Logistik itu hanya khusus dilingkungan sekolah dan siswa. Untuk juknisnya akan segera kita
sampaikan, “pungkasnya. (Habibi)