
W2NNEWS.COM – Perusahaan pengolahan pupuk yang terletak di jalan lintas sumatera (Jalinsum) Dusun Sandaran, Desa Sukabanjar Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) diduga illegal. Pasalnya, perusahaan yang telah beroperasi hingga mencapai puluhan tahun tersebut hingga sekarang belum memiliki dan memasang plang merk nama perusahaan.
Belum diketahui secara pasti, alasan perusahaan yang dikelilingi pagar tembok berupa beton dengan ketinggian sekitar sepuluh meter itu, untuk tidak memasang plang merk nama perusahaan. Hal ini menimbulkan pertanyaan negatif bagi warga sekitar, apalagi mengingat pada era/zaman saat ini merebaknya peredaran narkoba hinggga kalangan tingkat desa.
Menurut salah satu warga yang namanya enggan disebutkan, dia mengaku bahwa hingga sekarang tidak tahu persis apa saja kegiatan sehari-hari yang terjadi didalam perusahaan itu. Sebab jelasnya, pintu gerbang yang terbuat dari besi milik perusahaan tersebut selalu tertutup rapat. Sehingga hal itu membuatnya kesulitan ingin mengetahui didalam perusahaan.
Sumber ini menjelaskan, dirinya baru mengetahui jika sebuah bangunan gudang tua yang tak jauh dari kediaman kepala desa setempat itu ialah sebuah perusahaan pengolahan pupuk. “Malahan saya baru tahu dari abang, kalau bangunan gedung tua itu salah satu tempat pengolahan pupuk. Memang sejak duduk dibangku SMP saya penasaran sekali terhadap perusahaan tersebut,” ujarnya kepada W2nnews.com-Zona Lampung Group baru-baru ini.
Sebelumnya, dia bersama rekan sebayanya pernah mendatangi dan mencari tahu kegiatan yang dilakukan orang-orang didalam bangunan tersebut, namun sesampainya didepan gerbang perusahaan, dirinya bersama rekan lainnya dihampiri seseorang pria berbadan besar lalu diusir dengan nada cukup tinggi. ”Ada apa ngintip-ngintip, pergi jauh sana jangan disini,” ujarnya menirukan ucapan pria berbadan besar tersebut kepada wartawan.
Kepala Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo Lamsel. Asikin, dihubungi teleponnya membenarkan jika bangunan gudang tersebut merupakan suatu perusahaan pengelohan pupuk. Sedaangkan mengenai plang merk nama perusahaan yang hinga kini tidak terpasang. Sayangnya, orang nomor satu didesa ini enggan berkomentar banyak.
“Kurang paham alasannya, kenapa perusahaan hingga kini tidak memasang plang merk nama perusahaan. Kalau untuk izin-izinnya sejauh ini ada kok,” ungkapnya singkat, tanpa memberitahukan secara detail mengenai dokumen apasaja yang dimiliki perusahaan tersebut.
Terpisah, ketika dihubungi via pesan WhatsAppnya. Dadang selaku pemilik perusahaan tak menggubris, mengenai adanya dugaan perusahaan miliknya itu merupakan perusahaan illegal alias tak berizin. Meski, beberapa pesan singkat yang dikirim oleh media telah dibacanya. Namun, warga Bandar Lampung ini, sengaja mengabaikan dan terkesan masa bodo alias cuek.
Sementara itu hasil pantauan wartawan didalam bangunan perusahaan, terdapat satu unit mobil L-300 warna hitam sedang membongkar muatan kotoran hewan, yang merupakan salah satu bahan pokok pembuatan pupuk. Kemudian, beberapa mesin produksi untuk pengolahan pupuk. Selanjutnya, terdapat jugat ribuan tumpukan karung berisikan pupuk telah tersusun rapih dan siap didistribusikan. (Habibi)