• Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Hubungi Kami
Minggu, September 24, 2023
W2NNews
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Daerah
    • Mesuji
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Metro
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Internasional
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Daerah
    • Mesuji
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Metro
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Internasional
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Teknologi
No Result
View All Result
W2NNews
No Result
View All Result
Home Lampung Tengah

Diduga Kadis Perdagangan Lamteng Suka Minta Fee Proyek Dari Rekanan

w2nnews_admin by w2nnews_admin
6 Januari 2021
in Lampung Tengah
0
7
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Related articles

Ranting Trimerjo Partai Demokrat Siap Menang di Lampung Tengah

Resmi Dilantik, Yurita Siap Majukan Dekompinda Lamteng

w2nnews.com – Pembangunan pasar rakyat di Kabupaten Lampung Tengah adalah salah satu kabupaten di Indonesia yang mendapatkan program pembangunan 5000 pasar rakyat, yang merupakan program dari Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo, melalui Kementrian Perdagangan (Kemendag) RI, hampir setiap tahun ada pembangunan asar rakyat yang tersebar dipuluhan titik secara bergiliran dikabupaten lampung tengah. Namun dibalik program Presiden yang berpihak terhadap rakyat kecil tersebut, oknum kadis perdagangan lamteng, yang diduga memanfaatkan jabatan dan kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi atau golongan melalui “fee” proyek hingga 20 persen lebih dari rekanan. Hal tersebut diungkapkan salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya dalam media, dirinya mengatakan, oknum kadis perdagangan lamteng. Pada awal bulan Januari tahun 2019 ini, meminta secara langsung sejumlah uang hingga 250 juga rupiah, yang diduga sebagai maskawin untuk mendapatkan salah satu paket proyek tersebut nantinya telah ditentukan besaran nilai proyek dan lokasi dimana proyek tersebut akan dibagun. Ironinya sang oknum kadis perdagangan lamteng yang diketahui belakangan ini bernama Edrin Indra Putra, sangatlah lihai dan cakap dalam melancarkan aksinya untuk menentukan dimana lokasi dirinya akan menerima setoran atau fee proyek tersebut dari calon mangsanya. Narasumber yang dimaksud, lalu dihubungin oleh Edrin selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA) dinas perdagangan secara langsung, lalu menyepakati untuk bertemu di Printing salah satu kawasan Kemiling Kota Bandar Lampung, setelah selang beberapa waktu dari dirinya memberikan uang sebagai maskawin tersebut, lalu dirinya disarankan oleh Edrin untuk berkominkasi dengan seseorang yang bernama Edi, yang diduga asisten dan sekaligus keluarga dekat Edrin. Kemudian komunikasi berlanjut melalui sang orang kepercayaan kadis tersebut, hingga dari nilai setoran proyek tersebut, dirinya mendapatkan paket proyek senilai 1,3 Milyar, yang terletak di Kecamatan Seputih Mataram Lamteng. Akan tetapi kini proyek tersebut tinggalah tahapan terahir atau yang biasa disebut dengan finising. Dalam mamanfaatkan jabatan dan kekuasaan, tentu saja bertentangan dengan Udangan- undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seerti yang tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun penjara” lalu ayat 2 yang berbunyi ” Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”. Tersiar kabar tersebut membuat Ketua Forum Masyarakat Peduli Lampung Tengah (FMPLT) Cik Rustam angkat bicara. Dirinya sangat menyayangkan dengan kabar yang tersiar hingga ditelinganya, karena jika melihat situasi dan kondisi lampung tengah saat ini yang sangat memperihatinkan dalam segala hal, sangat tak layak sekali seorang oknum kepala dinas perdagangan lamteng melakukan komunikasi tentang setoran kepada calon pemenang tender sebuah paket proyek, jika hal ini selalu dibiarkan, maka lelang terbuka hanya selogan biasa saja serta alih- alih tipu daya oknum kadis yang ingin meraup keuntungan pribadi. Sedangkan belum terhapus oleh ingatan publik, bahwa lamteng sangatlah terkenal dari sabang hingga marauke pada februari tahun lalu dengan pengungkapan beberapa kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diantaranya salah satu kasus tersebut adalah Fee proyek yang juga hampir melibatkan seluruh pejabat lampung tengah, apa lagi beberapa hari terahir KPK kembali melakukan OTT di kabupaten lampung utara (Lampura) terkait Fee proyek Dinas Perdagangan dan PUPR Lampura, Ujarnya. Selain melanggar Undang- undang “Meminta setoran” kepada calon pemenang tender proyek, pasti akan menimbulkan dampak negative lainnya, antara lain, kwalitas proyek tersebut sudah jelas akan berkurang hingga 20 persen, sesuai dengan dana yang telah oleh oknum kadis yang bermoral korup tersebut dan yang keduanya, calon rekanan sudah pasti tidak akan memikirkan kwalitas dan kwantitas proyek itu sendiri. Namun dalam temuan dugaan tersebut, dirinya tidak akan tinggal diam dan akan melakukan koordinasi dengan pihak penegak hukum, tambahnya. Lalu lanjut Cikrustm, dirinya minta kepada Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto untuk menindak tegas bawahannya “Itupun kalau bukan perintah pimpinan” yang melakukan dugaan praktik- praktik korupsi, yang diduga dapat merusak citra kabupaten lampung tengah yang memang saat ini lampung tengah mulai bangkit dari keterpurukan “Kalau memang semua itu bukan atas printah Bupati, maka Bupati harus menindak tegas bawahannya sesuai dengan Peraturan Bupati Lampung Tengah (Perbup) Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegritas Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam BAB 2 Pasal 2 ayat 1 dan 2, tutupnya. Sementara itu hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perdagangan Lamteng Edrin Indra Putra SE, tidak dapat memberikan keterangan pasti, sedangkan Edison Pubian (Timmedia ini) sudah mencoba untuk bertemu langsung, namun ironinya oknum kadis tersebut malah mengeluarkan kata- kata sedikit menantang “Saya tidak takut diberitakan, silahkan saja”, jawab singkat Edrin. (TIM Redaksi)

Previous Post

Loekman: Yakin Aja Semua Partai Pasti Mendukung Saya

Next Post

Mantap, Sekdes Sungai Banyak Dapat Proyek 3 Milliar

Related Posts

Ranting Trimerjo Partai Demokrat Siap Menang di Lampung Tengah
Lampung Tengah

Ranting Trimerjo Partai Demokrat Siap Menang di Lampung Tengah

12 Juli 2023
Resmi Dilantik, Yurita Siap Majukan Dekompinda Lamteng
Lampung Tengah

Resmi Dilantik, Yurita Siap Majukan Dekompinda Lamteng

1 Juli 2023
BPK RI Lakukan Pemeriksaan Interim LKPD Pringsewu 2022
Lampung Tengah

BPK RI Lakukan Pemeriksaan Interim LKPD Pringsewu 2022

21 Juni 2023
LMP Seputih Banyak Jalin Sinergi Bersama Ponpes Khozinatul Ulum
Lampung Tengah

LMP Seputih Banyak Jalin Sinergi Bersama Ponpes Khozinatul Ulum

31 Januari 2023
Kejaksaan Negeri Lamteng Apresiasi Pelapor yang Pedomani PP 43 Tahun 2018
Lampung Tengah

Kejaksaan Negeri Lamteng Apresiasi Pelapor yang Pedomani PP 43 Tahun 2018

9 Januari 2023
Didampingi Ketua SMSI, Hengky Resmi Laporkan KPU ke Bawaslu Lamteng
Lampung Tengah

Didampingi Ketua SMSI, Hengky Resmi Laporkan KPU ke Bawaslu Lamteng

22 Desember 2022

Popular Post

  • Kenaikan Gaji Berkala

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Diduga Lagi Asik Indehoi, Pasangan Selingkuh Oknum Dokter dan Pengacara Dilaporkan ke Polisi

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Wakil Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto Lakukan Kunjungan Kerja Ke PT. Mukti Panel Industri

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Chandra Sukma Resmi Jabat Camat Seputih Agung

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Siswa SMKN 3 Bandar Lampung Demo Kepala Sekolah

    49 shares
    Share 20 Tweet 12

Browse by Categories

  • Advetorial (156)
  • Bandar Lampung (114)
  • Berita Utama (1)
  • Ekonomi (9)
  • Hukum (27)
  • Internasional (6)
  • Kesehatan (34)
  • Kuliner (2)
  • Lampung Barat (57)
  • Lampung Selatan (145)
  • Lampung Tengah (392)
  • Lampung Timur (114)
  • Lampung Utara (266)
  • Lifestyle (1)
  • Mesuji (69)
  • Metro (282)
  • Nasional (79)
  • Pendidikan (8)
  • Pesawaran (51)
  • Pesisir Barat (93)
  • Politik (55)
  • Pringsewu (24)
  • Profil (1)
  • Tak Berkategori (25)
  • Tanggamus (30)
  • Teknologi (3)
  • Tulang Bawang (18)
  • Tulang Bawang Barat (18)
  • Way Kanan (11)

© 2021 W2NNEWS - By LIVINA GLOBAL TEKNOLOGI

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Daerah
    • Mesuji
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Metro
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Internasional
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Teknologi

© 2021 W2NNEWS - By Livina Global Teknologi.