LAMPUNGTENGAH. ZL – Dilaporkan ke Polisi oleh Suami, Seorang Dokter dan Oknum Pengacara digrebek dan diduga bersilingkuh dikamar hotel, Selasa (02/08/2022).
Aksi perselingkuhan tersebut diduga dilakukan oleh saudari RKS (35) Istri dari BDS (40) warga Kota Bumi, Lampung Utara, RKS diketahui merupakan seorang Dokter disalah satu rumah sakit di Kota Bumi bersama seorang oknum pengacara saudara AAS (33) warga Cengkeh Utara V Way Halim, Bandar Lampung.
BDS mengatakan aksi perselingkuhan teraebut benar terjadi dan dipergoki oleh dirinya sendiri. “Saya sendiri yang memergoki mereka berdua (RKS dan AAS) ada didalam hotel wisata pukul 16:01 WIB (sore), Sabtu (23/07/2022),” ujar BS.
Kecurigaan bermula dari BDS yang menerima informasi dari salah satu rekannya yang berada di Bandar Jaya, Lampung Tengah, dalam informasi rekannya tersebut, rekannya melihat kendaraan milik BDS terparkir dibasement Candra Departement Store, Kemudian terlihat ada saudari RKS dilokasi tersebut kemudian dijemput oleh kendaraan mobil Xenia Hitam dengan nomor plat BE 2219 BI lanjut menuju ke Hotel Wisata.
“Saya menelpon istri saya tidak bisa, setelah itu saya mendapatkan telpon dari salah satu teman saya yang menanyakan bahwa dia melihat mobil kemudian Istri saya dijemput orang lain,” ungkapnya.
Mengetahui adanya suatu kejanggalan, BDS memutuskan untuk langsung menuju ke Lampung Tengah dan mengecek kebenaran informasi yang didapat dari temannya. Naasnya ditengah pencairan tersebut dirinya malah menemui sang Istri sedang asik berduaan bersama lelaki lain di dalam kamar hotel.
Sontak hal tersebut membuat BDS geram dan langsung melaporkan sang Istri ke Polisi. Lantaran aksi perselingkuhan tersebut diduga sudah berulang kali terjadi.
“Sudah tidak benar jika seorang lelaki dengan perempuan berada dikamar hotel dari jam 09:00 – 16:00 WIB, ditambah lagi kondisi kamar yang sudah berantakan tidak mungkin mereka tidak berbuat apa-apa. parahnya lagi ini sudah bersuami (saudari RKS),” jelasnya.
Selain melaporkan kasus dugaan perselingkuhan ini ke Polisi, BDS juga akan melaporkan saudara AAS kepihak PERADI (Perhimpunan Advodak Indonesia) dan saudari RKS ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena telah menyalahi kode etik dari masing-masing profesinya. (nvl)