
W2NNEWS.COM—Sehubungan dengan pemberitaan Media ini sebelumnya tentang adanya kegiatan Program Kota Tampa Kumuh (Kotaku) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 di Likungan ll dan Lingkungan lX Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan diduga kuat kegiatan yang saat ini tengah berjalan tersebut menyalahi aturan, hal ini dipastikan setelah Lurah Tanjung Aman Ahmad Taslim., S.kom., MM dan Kepala Lingkungan lX Alfian pada saat dijumpai awak media ini, Jumat (11/9/2020).
“Benar sebatas administrasi saya mengetahuinya akan tetapi untuk teknis pelaksanaan pengerjaanya Lembaga Keuangan Masyarakat (LKM) dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang lebih mengetahui dan hingga saat ini belum ada komunikasi lebih lanjut sampai sejauh mana pelaksanaan kegiatan itu sudah berjalan”, kata Lurah Tanjung Aman.
Masih dikatakannya, dirinya hanya mengetahui pada awal pembukaan pengerjaan awal saja selepas itu ia tidak tahu lagi kelanjutannya, mengenai adanya suatu persoalan yang tengah terjadi ia akan mencoba melakukan komunikasi kepada LKM dan KSM selaku penanggung jawab anggaran dan pelaksana dilapangan, pungkasnya.
Terpisah Alfian Kepala LK IX yang dijumpai dikediamanya menuturkan, seharusnya pekerjaan tersebut sudah berjalan di awal bulan agustus kemarin akan tetapi tertunda selama hampir satu bulan dan baru dimulai bekerja lagi berkisar dua minggu ini. Lebih lanjut dirinya mengatakan, dari awal pekerjaan dimulai sudah terjadi banyak kejanggalan yang ia rasakan dimana rapat pertemuan hanya sekali dilaksanakan di Kelurahan dan tiba – tiba sudah terbentuklah Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), seharusnya tiga kali pertemuan serta dilakukan musyawarah terlebih dahulu barulah ngebentuk susunan KSM, paparnya.
“tetapi fakta dan kenyataan yang terjadi sangat berbeda usai pertemuan pertama secara tiba – tiba sudah terbentuk susunanya dari Ketua Sekretaris sampai dengan anggotanya”, tanya Alfian. (dhi)