
W2NNEWS.COM—Dalam pemeriksaan selama hampir tujuh jam, Penyidik Polres Lampung Utara akhirnya menjebloskan Hartono, Mantan Penjabat Kepala Desa Taman Jaya, Kotabumi Selatan ke dalam Sel tahanan MalPolres lampung utara, Kamis 5/4/2018 sekitar pukul 16.18 WIB.
Hartono yang diduga menyimpangkan penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) tahun 2016 silam untuk memperkaya diri sendiri. Tersangka diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.15 WIB.
“Hartono hari ini kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan karena diduga tersangkut Kuat kasus dugaan korupsi ADD/DD Desa Taman Jaya tahun 2016,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres, AKP Syahrial usai penetapan dan penahan tersangka, di Mapolres, Kamis 5/4/2018.
Menurut Syahrial, besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka Hartono mencapai Rp151.000.000,- juta. Perhitungan kerugian ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Adapun modus yang digunakan tersangka yang juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara adalah Sedikitnya terdapat 29 item, program yang laporan penggunaan dananya difiktifkan Dan memalsukan laporan penggunaan realisasi ADD/DD yang digunakannya. Saat itu, besaran ADD/DD yang dikelola oleh Hartono mencapai Rp1,M,-
Syahrial juga menjelaskan, uang hasil ‘korupsi’ itu digunakan tersangka untuk memenuhi keperluan pribadinya,ucap nya
“Tersangka pula mengakui kalau uangnya digunakan untuk keperluan pribadinya,” urai nya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Hartono akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 dalam Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, terangnya.(nopri)