
Metro, w2nnews com, selasa (5/12/2017) Angota DPRD Kata Metro mengadakan pansus dua di OR gedung DPRD kota metro. Perihal itu di hadiri oleh warsono, wiwin, buk hartini, dinas pertahanan pangan, pertania, perikanan, koprasi usaha mandiri mikro kecil dan menengah, penindustrian, dinas lingkungan hidup, dan lain-lain. 1. Pemerintah daerah bertangung jawab dalam memfasilitasi dan mengembangkan kegiatan penyelengaraan bank sampah di daerah. 2. Bank sampah dapat di dirikan dan di kelolah oleh masyarakat, oleh kelompok masyarakat secara mandiri, maupun oleh pemerintah daerah. 3. Tangung jawab sebagai mana di maksud pada ayat (1), meliputi :A. Pembinaan, pendampingan, dan bantuan teknisB. Memperbanyak bank sampah.C. Pembangunan bank sampah percontohan.D. Membantu permasaran hasil kegiatan bank sampah.E. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan bank sampah.F. Pengembangan kerja sama dalam pelaksanaan bank sampah. 4. Pemerintah daerah wajib mendiri kan dan/atau menentukan bank sampah percontohan sebagai mana di maksud pada ayat (3) hurup c pada setiap kecamatan yang ada di kota metro. Pasal 35 Kegiatan mekanisme bank sampah meliputi : A. Pemilihan sampah B. Penyerahan sampah ke bank sampah. Ketua pansus Zas Dinuri Wahid. AMD. menyampai kan agar kita dapat mempaatkan lahan untuk penghematan lahan TPA degan cara, kita mampaat kan sampah yang masih bisa di kelolah agar dapat bermempaat untuk kehidupan. “Terkecuali kalau sampah itu memang sudah tidak dapat lagi di kelolah, baru kita buang ke tempat pembuangan sampah (TPA) Tambah nya, dengan cara hal yang seperti itu mudah-mudahan kita dapat,, menghemat lahan tempat sampah yang sangat terbatas luasnya. ( ADV Syafrin).