
W2NNEWS.COM—Bertempat di gedung DPRD Metro Paripurna nota pengantar Raperda APBD tahun anggaran 2018 dan penyampaian 3 raperda inisiatif DPRD Kota Metro.
Achmad pairin Walikota MetroN terkait paripurna itu mengatakan kepada para peserta paripurna dan tamu undangan bahwa “RAPBD tahun 2018 beserta nota Keuangan yang kami sampaikan hari ini merupakan wujud dari pengelolaan Keuangan Daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab terang nya.”.
Untuk meningkat kan kwalitas kerja pembangunan yang berujung padapeningkatan kesejahteraan masyarakat imbuh Wali kota MetroPairin.
Rancangan APBD tahun 2018 ini kami susun dengan berpedoman pada rencana kerja pemerintah Daerah (RKPD) Tahun2018
Dilain pihak kita juga harus memenuhi ketentuan,tahapan dan waktu proses penyusunan APBD yang tiap tahunnya dikeluarkan oleh kementrian dalam Negeri Republik indonesia tettuang dalam peraturan Permendagri Nomor
33 Tahun 2017 Tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2018.tegasnya
Dalam penyampaian usulannya pada Paripurna itu terkait usulan raperda inisiatif Anggota DPRD fraksi PAN ,Hj Ratni Makarau mengatakan kewenangan pendidikan kota dan kabupaten tertuang dalam Undang undang nomor 9 tahun 2015 serta undang undang nomor 23 Tahun 2014
. Tata laksana pendidikan penambahan dan pengurangan wewenang didaerah pemerintahan kota dan kabupaten sesuai dengan otonomi daerah sub urusan manajemen pendidikan pengelolaan pendidikan anak usia dini ,tentang kurikulum,muatan lokal bahasa dan sastra serta perizinan penyelenggaraan pendidikan dasar oleh masyarakat disektor non vormal
Dikesempatan itu usai gelaran sidang paripurna Ketua DPRD kota Metro Anna morinda mengatakan” kepada wartawan beberapa raperda terselesaikan dengan baik dan kita dorong serta terkait raperda memang kita hanulir kan prolekda akhir 2016 raperda menjadi Perda.dan inisiasinya memang telah menjadi visi misi “(ADV)