
W2NNEWS.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar rapat Paripurna penyampaian tujuh Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Kota Metro (7/3). rapat berlangsung diruang sidang utama DPRD ,dipimpim ketua DPRD Kota Metro, Ana Morinda didampingi Wakil Ketua DPRD, Fahmi Anwar dan Nuraida.
Kegiatan ini dihadiri oleh Walikota Metro, Achmad Pairin dan Wakil Walikota Metro Djohan dan diikuti oleh seluruh anggota DPRD, forkompimda dan tamu undangan.
Dalam sambutanya , Walikota Metro Achmad Pairin menyampaikan jawabanya atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Metro tentang penyampaian tujuh Raperda tersebut.
1).raperda tentang pencabutan atas perda Kota Metro nomor 6 tahun 2008 tentan urusan Pemerintahan menjadi kewenangn pemerintahan Daerah Kota Metro, 2). Raperda tentang perubahan atas perda Kota Metro nomor 2 tahun 2011 tentang pajak air tanah, 3). Raperda Kota Metro tentang perubahan atas Perda Kota Metro nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, 4). Raperda tentan perubahan atas Perda Kota Metro nomor 2 tahun 2014 tentang penaatan dan pembinaan pergudangan, 5). Raperda Kota Metro tentang pembentukan lembaga penyiaran publik lokal radio metropolis, 6). Raperda tentan perubahan atas Perda Kota Metro tentang, 7). Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Metro nomor 6 tahun 2012 tentan retribusi pengendalian menara telekomunikasi .
Dalam jawabanya atas fraksi fraksi DPRD Kota Metro, Walikota Achmad Pairin mengatakan ,segera memperbaiki keturunan yang ada ,serta melengkapi sarana prasarana yang dibutuhkan yang tentunya akan di sesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah Kota Metro.
Begitu juga dengan retribusi pelayanan pasar dan pertokoan ,pairin mengatakan Dinas Perdagangan bekerja sama dengan SKPD terkait akan melakukan pendataan dan penataan pedagang agar tidak terjadi pungutan liar,disamping mempermudaharus jual beli dan peningkatan kenyamanan pembeli maupun pedagang.
“kami juga sepakat bahwa penyesuaian tarif retrebusi tidak akan menyababkan biaya ekonomi tinggi tapi disesuaikan dengan daya pedagang dan perkembangan perekonomian”.ujar Walikota.
terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang akan datang ,akan disesuaikan dengan tata ruang lingkungan.
hal ini perlu ini perlu dilakukan pengendalian, penataan dan pembinaan pembangunan menara telekomunikas, “kepada badan pengelola pajak dan retribusi dqerah,agar berkoordinasi dengan Camat dan lurah untuk segera memungut PBB menara telekomunikasi yang blum d bayar” Perintah Pairin.
walikota juga mengharapkan,kepala satuann polisi pamong praja sebagai garda terdepan penegakan perda bersama tim penegak perda ,agar selalu turun k masyarakat untuk mengawal pelaksanaan perda agar berjalan efektif dan efisien.