W2NNEWS.COM–DPRD Kota Metro menggelar Rapat Paripurna DPRD Kota Metro Pembicaraan Tingkat I tentang Pendapat Walikota terhadap penyampaian 3 (Tiga) Raperda Inisiatif DPRD Kota Metro dan Jawaban /Tanggapan Fraksi-fraksi DPRD Kota Metro. Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Metro (02/08) tersebut dihadiri oleh Walikota Metro, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Metro beserta anggota, Fokorpimda Kota Metro, Sekda Kota Metro beserta jajaran, Kepala Satker di Lingkungan Pemkot Metro, serta undangan yang turut hadir.
Penyampaian 3 (tiga) raperda inisitiaf Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro yang telah disampaikan pada paripurna sebelumnya diantaranya adalah Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Pemeliharaan Dan Pelestarian Budaya Lampung, Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Penyelenggaraan Kota Wisata, Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Keindahan.
Kebudayaan adalah sebuah hal yang harus dijaga dan dipelihara bersama-sama, dan salah satunya caranya adalah dengan membuat Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pemeliharaan dan pelestarian budaya Lampung, hal tersebut yang disampaikan oleh Walikota Metro didalam penyampaian berkaitan dengan Raperda Kota Metro tentang Pemeliharaan Dan Pelestarian Budaya Lampung.
Pairin megatakan bahwa Pemeliharaan dan pelestarian budaya Lampung bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai kultural yang ada dalam kehidupan bermasyarakat, serta melindungi kebudayaan lampung yang ada di Kota Metro dengan menjaga keaslian dan kekhasan daerah Kota Metro.
Terkait dengan visi kota metro sebagai Kota Pendidikan dan Wisata Keluarga Berbasis Ekonomi Kerakyatan Berlandaskan Pembangunan Partisipatif, dalam upaya mewujudkan kota pariwisata, Walikota Metro menyambut baik mengenai Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kota Pariwisata. Pairin mengatakan, masih banyak hal-hal yang perlu ditingkatkan seperti kesadaran masyarakat agar berkreasi untuk menciptakan produk seni budaya khas Kota Metro yang hingga saat ini masih terbatas. Selain daripada itu, sarana dan prasarana seperti hotel dan penginapan serta tenaga ahli budaya dan tenaga ahli di bidang kepariwisataan juga perlu ditingkatkan.
“Dalam mewujudkan Kota Wisata, Pemerintah Daerah secara bersama-sama berkewajiban melakukan pembangunan sektor pariwisata secara fokus, antara lain dengan Pembangunan berbagai daya tarik wisata, Pembangunan fasilitas kepariwisataan, Pengembangan akses dan transportasi wisata, Pemberdayaan masyarakat dan pengembangan investasi di bidang kepariwisataan”, terang Pairin.
Lanjutnya mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Keindahan, Walikota Metro didalam pendapatnya menyampaikan, peraturan tersebut diperlukan dalam rangka untuk menciptakan perkotaan yang berwawasan lingkungan serta memberikan kenyamanan bagi seluruh masyarakat kota metro.
“Terpeliharanya ketertiban umum yang diwujudkan dalam bentuk perilaku disiplin dan tertib sebagai budaya masyarakat menjadi sangat penting untuk diwujudkan. Masyarakat harus secara sadar, patuh kepada aturan dan hukum yang berlaku, saling hormat menghormati, saling menghargai serta menunaikan hak dan kewajiban secara seimbang”, ucapnya.
Pairin menambahkan, bahwasanya budaya tertib dan bersih yang sudah terbangun dilingkungan masyarakat selanjutnya akan mendorong meningkatkan kepercayaan masyarakat dan membawa iklim yang kondusif bagi tumbuh kembangnya berbagai sektor pembangunan di Kota Metro.
Sementara itu, Alizar, Ketua Fraksi Kebangkitan Nasional, atas nama fraksi-fraksi DPRD Kota Metro mengapresiasi atas apa yang telah disampaikan oleh Walikota Metro yang pada dasarnya sependapat dan menyambut baik terhadap usulan 3 Raperda Inisiatif yang telah diajukan oleh DPRD Kota Metro tersebut.
Salah satu jawaban/tanggapan fraksi-fraksi yang disampaikan adalah mengenai Raperda tentang Pemeliharaan Dan Pelestarian Budaya Lampung. sebagaimana yang telah disampaikan Walikota Metro bahwa kebudayaan harus bersama-sama dijaga dan dipelihara, salah satu cara dengan membuat Peraturan Daerah.
“Raperda tentang pemeliharaan dan pelestarian budaya lampung yang akan dibentuk di Kota Metro ini merupakan upaya kita bersama untuk menciptakan kepastian hukum. Hal ini juga merupakan wujud komitmen dan konsistensi DPRD dan Pemerintah Kota Metro dalam bidang legislasi daerah untuk menindaklanjuti UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya”, tambahnya.“Secara fungsional raperda tersebut juga dapat dijadikan sebagai instrumen yang dapat memberikan pedoman bagi Pemerintah Kota Metro, Lembaga Non-Pemerintah, Lembaga Swasta, dan masyarakat pada umumnya, dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pemeliharaan dan pelestarian budaya lampung, agar dapat terlaksana secara terpadu, tersistematis, terarah, dan terkoordinasi”, jelas Alizar. (ADV)