
W2NNEWS.COM—Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kota metro mengesahkan 3 rancangan peraturan daerah(raperda) kota metro insiatip, selasa (10-10-2017) ketiga raperda tersebut di antaranya, raperda tentang pemeliaraan dan pelestarian budaya lampung, raperda tentang penyelengaraan kota wisata, dan raperda tentang ketertiban umum, kebersihan dan keindahan.
Pengesahan raperda tersebut di laksanakan dengan penandataganan raperda oleh wali kota pairin, dan ketiga pimpinan DPRD ya itu ketua ANAMORINDA, WAKIL 1 PAHMI ANWAR, WAKIL 2 NURAIDA.
Dalam kesempatan tersebut ketua pansus raperda tersebut tentang tentang keterban umum kebersihan dan keindahan kota, hendri susanto mengatakan, raperda ini di bentuk untuk menciptakan dan menjaga ketertiban jalan di kota metro.
Salah satunya masyarakat kota metro tidak di perbolehkan memasang tarup atau menutup jalan untuk kepentingan pesta atau upacara lainya yang bersipat pribadi tampa izin wali kota atau instansi lainya.
“Seperti pada pasal 12 hurup v setiap orang di larang mempergunakan jalan umum atau trotoar atau pada bangunan pertokoan dan pembangunan pasar yang menghadap pada jalan umum untuk pedagang kaki lima atau usaha lainya katanya dalam pari purna.
Kemudian dalam pasal 10 ayat 6 setiap orang di larang menarok pupuk kandang yang mengangu lingkungan dalam jangka waktu kurang lebih 12 jam, selain itu, mengunakan RTH sebagai tempat pedagang juga di larang.
“Pada pasal 31 ayat 1 tempat umum, serana kesehatan, tempat kerja, tempat yang secara episiensinya sebagai tempat kegiatan belajar mengajar, arena tempat kegiatan anak, tempat ibadah, sarana olah raga dan angkutan umum di nyatakan sebagai kawasan tampa rokok (KTR) tegas nya.
Sementara itu, dalam raperda tentang penyelengaraan kota wisata ke camatan, metro utara dan metro selatan di tetap kan sebagai wisata alam, sedang kan untuk sebagai wisata budaya di tetapkan di semua kecamatan.
“Dan kawasan buatan manusia juga di tetapkan di seluruh kecamatan, ungkap nya, wali kota ahmad pairin dalam sambutanya mengatakan, di bentuk nya 3 raperda tersebut sebagai upaya mendukung terwujudnya visi kota pendidikan dan wisata keluarga.
Lanjut, kami pemerintah menga presiasi terbentuknya 3 raperda inisiatip DPRD ini, tentunya untuk memberikan payung hukum bagi masyarakat, tentu nya untuk memberikan masyarakat dan pemerintah dalam mewujutkan visi kota pendidikan ungkap nya.(adv)