
LAMPUNG SELATAN, W2NNEWS.COM-Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPj) PelaksanaanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 untuk ditetapkan menjadiPeraturan Daerah (Perda).
Persetujuan itu disampaikan pada rapat paripurnaDPRD Lamsel, Jumat (17/7/2020). Pada rapatparipurna itu, delapan fraksi di DPRD setempatmenyatakan menerima dan menyetujui Raperdatersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Persetujuan raperda yang ditandai denganpenandatanganan nota kesepakatan bersama olehBupati Lamsel Nanang Ermanto yang diwakiliSekdakab Thamrin dan pimpinan DPRD setempat.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Lamsel AndiApriyanto dalam laporannya mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TahunAnggaran 2019 telah disusun sesuai dengan ketentuandan peraturan yang berlaku.
Dia menambahkan, dalam realisasinya, pelaksanaanprogram kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2019, pada umumnya sudahdilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Dengan mempertimbangkan kesimpulan diatas, Badan Anggaran berpendapat, bahwa Raperdapertangungjawaban pelaksanaan APBD KabupatenLampung Selatan Tahun Anggaran 2019 dapatdiusulkan untuk disetujui dan ditetapkan sebagaiPeraturan Daerah,” kata Andi.
Sedangkan, dalam pendapat akhir delapan fraksiDPRD Lamsel menyampaikan berbagai pendapat danmasukan dan sekaligus menerima serta menyetujuiraperda tersebut.
Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi menyebutdelapan fraksi yang menerima dan menyetujui raperdatersebut: Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, FraksiPKB, dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo.
“Dengan demikian seluruh Fraksi menerima danmenyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” kata Hendry Rosyadi seraya mengetuk palu sidang tiga kali.
Sekdakab Lamsel Thamrin dalam sambutanya, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepadaDPRD yang telah membahas dan menyetujui RaperdaLPj APBD tahun anggaran 2019.
“Saya merasa bersyukur bahwa pelaksanaanpembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentangPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini berjalandengan baik. Hal ini tidak terlepas dari usaha kitabersama yang senantiasa untuk dapat menyamakanpersepsi dalam setiap melakukan pembahasan terhadapberbagai program dan kegiatan maupun terhadappersoalan yang kita hadapi,” kata Thamrin.
Terkait, kritik, saran dan masukan dari DPRD akandijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkanefektifitas pelaksanaan pembangunan ke depan.
“Berbagai masukan, saran, dan juga kritik yang telahdisampaikan akan menjadi perbaikan guna tercapainyapengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, efisien, efektif, tepat sasaran dan tepat waktu, demi KabupatenLampung Selatan yang lebih baik lagi,” katanya. (Habibi)