
W2NNEWS.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Tengah (DPRD Lamteng), menggelar Rapat Paripurna Tentang Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lamteng tahun 2017 dan Pengesahan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lamteng. Rapat Paripurna ini diselenggarakan digedung Dewan setempat, Kamis (14/3), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lamteng, Hi. A. Junaidi Sunardi dan didampingi Wakil Ketua II, Riagus Ria, Wakil Ketua III, Hi. Joni Hardito, Sekertaris Dewan, Syamsi Roli, dan 39 anggota yang hadir dari 50 anggota DPRD Kab. Lamteng. Nampak hadir Bupati Lamteng DR. Ir. Hi. Mustafa, wakil bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto S.sos, Sekda Lamteng Adi Erlansyah, para Asisten dan Stap Ahli dilingkungan Pemkab Lamteng, para Kepala SKPD Lamteng, Kajari Lamteng Nina Kartini, Kapolres Lamteng AKBP. Dono Sembodo dan perwakilan Dandim. Adapun 7 Raperda yang disahkan ialah1 Raperda lembaga permasyarakatan kampung dan lembanga adat Kampung.2 Raperda perubahan atas perda no 6 2012 tentang retribusi jasa usaha.3 Raperda kerjasama Kampung.4 Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani 5 Raperda pengelolaan lingkungan hidup 6. Raperda penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan dasar7 raperda wara laba untuk jenis usaha toko swalayan. Junaidi mengatakan, dari beberapa Raperda yang diajukan Pemerintah, DPRD telah menyelesaikan 7 Raperda. Hal ini dilakukan untuk mendukung kemajuan Lampung Tengah. ” Kita sahkan 7 Raperda dan sekaligus menandatangi MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah karena DPRD merupakan Badan Pengawasan dan Kejaksaan sendiri sebagai wadah konsultasi dan penasehat dibidang hukum. Sehingga kami bersama-sama bersinergi dalam bentuk pengawasan dan bantuan hukum khususnya bagi pengelola anggaran di Pemkab Lamteng,” ujarnya. Sementara, Saat dikonformasi Bupati Lamtemg Mustafa mengatakan, pada hari ini DPRD Lamteng telah mengesahkan 7 Raperda dalam rangka membentuk prodak hukum untuk memberikan perlindungan kepada para petani dan untuk menjaga kemitraan terhadap toko swalayan dan pendidikan. “Ini merupakan prodak hukum untuk melindungi para petani kita, selain itu, seperti yg kita ketahui, PDAM kita telah lama mati, makanya kita bentuk Perda baru untuk memberikan Pelayanan air bersih kepada masyarakat kita sehingga masyarakat tidak kekurangan air. Serta pendidikan agar kedepan pendidikan kita dapat lebih baik, ” pungkasnya. Dari panatauan Harian Pilar Paripurna berlangsung hikmat sampai dengan selesai dan dilanjutkan acara Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara DPRD Lamteng dan Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, dalam rangka mengoptimalkan fungsi dewan selaku Badan Pengawasan, untuk meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lamteng tahun 2017. (ADV)