W2NNEWS.COM—(LAMPURA),—DPRD Kabupaten Lampung Utara menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Lampung Utara tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Utara TA 2018, Selasa (30/7). Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Utara Hi. Rahcmat Hartono didampingi Wakil Ketua I Nurdin Habim. SE, Wakil Ketua II Herwan Mega, SE dan Wakil Ketua III Arnol Alam, SH serta di hadiri Wakil Bupati Lampung Utara Hi. Budi Utomo, SE, MM, 31 anggota dewan dari 45 anggota dewan yang ada. Bupati Lampung Utara yang diwakili Wakil Bupati Hi. Budi Utomo, SE, MM, mengucapkan rasa syukur berbagai tahapan dan proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Lampung Utara Tahun Anggran 2018 telah dapat diselesaikan bersama. Untuk itu, atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, dirinya menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada segenap Pimpinan dan seluruh anggota Dewan yang telah bekerja keras dalam meneliti, mengkaji dan membahas secara seksama, sehingga berbagai koreksi, saran, dan masukan dapat menyempurnakan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Lampung Utara Tahun Anggaran 2018.
Dengan telah selesainya seluruh tahapan pembahasan LKPJ Bupati Lampung Utara Tahun Anggaran 2018, serta telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tetang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 ini, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah ini akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi dan mendapatkan nomor register tentang pembentukan produk hukum daerah, sehingga nantinya Raperda ini dapat disahkan menjadi Perda. (Red)