W2NNEWS.COM—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara, Menggelar Rapat Paripurna mengenai dua rancangan peraturan daerah Kabupaten Lampung Utara pembahasan usul inisiatif DPRD Kabupaten Lampung utara mengenai dua rancangan peraturan daerah Kabupaten lampung utara. Senin (02/07/2018).
Turut dihadiri dalam rapat paripurna ini Bupati lampura yang diwakili Asisten I Yuzar, ketua DPRD H. Rachmat hartono, wakil ketua I Nurdin Habim , wakil ketua II Herwan Mega, serta anggota DPRD yang mengikuti rapat paripurna, porkopimda dan camat serta lurah sekabupaten lampung utara.
Pembahasan Dua Raperda yang berjudul Raperda tentang pengelolaan budaya dan kearifan lokal masyarakat Kabupaten lampura dan Raperda tentang Pemberdayaan koperasi dan Usaha Mikro dipimpin oleh Ketua DPRD Lampura Rachmad Hartono.
Dalam kesempatan itu disampaikan oleh panita khusus DPRD Bahwa budaya kearifan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan Cipta, Rasa dan hasil karya masyarakat yang hidup berkembang dimasyarakat.
Setelah melalui berbagai proses tahapan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) maka diperoleh kesimpulan dan saran, Merupakan suatu kebijakan positif dalam upaya untuk melaksanakan kewajiban sebagai manusia yang beriman dan meningkatkan kebudayaan bagi seluruh masyarakat. Dan dengan ditetapkannya raperda tentang pengelolaan budaya dan kearipan lokal masyarakat agar ini nantinya dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah sehingga proses percepatan perkembangan budaya masyarkat.
Masyarakat adalah objek pembangunan untuk itu dengan diterapkannya peraturan daerah diharapkan dapat digunakan dengan penuh tanggung jawab.
Sementara hasil pembahasan Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha mikro, Yang di bacakan panitia khusus DPRD bahwa, Sebagaimana kita ketahui bahwa Kopersi dan usaha Mikro sebagai pelaku usaha kemitraan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dan sebagai wahana menciptakan lapangan kerja dalam pengentasan kemiskinan.
Sejalan dengan hal tersebut diatas, Pasilitas pertumbuhan koperasi dan usaha mikro merupakan urusan wajib dan kewenangan pemerintah daerah yang perlu dilerdayakan dan diwujudkan.
Sementara sambutan Bupati lampung utara H. Agung ilmu mangkunegara S.S.T.P, M.H yang diwakili oleh Asisten 1 Yuzar yang menyampaikan pandangan akhir Bupati tentang rancangan terhadap dua raperda tersebut, “Bahwasanya rapat paripurna kali ini adalah tahap akhir dari seluruh rangkaian pembahasan bersama tentang dua raperda usul inisiatif DPRD (dewan perwakilan rakyat daerah) Lampura (Lampung utara).
Kami sangat mengapresiasi atas selesainya dua pembahasan Raperda usul inisiatif DPRD Lampura, Hal ini menujukan bahwa kepedulian dan dan kecintaan anggota dewan yang terhormat sangat lah besar untuk kemajuan Kabupaten Lampung Utara.
Mengakhiri penyampaian bupati yang diwakili asisten 1 “oleh karenanya dua rapaerda yang telah kita setujui bersama ini sebelum menjadi peraturan daerah terlebih dahulu harus disampaikan kepada Gubernur Lampung agar mendapatkan nomor register, Mudah mudahan Peraturan Daerah yang nantinya akan ditetapkan menjadi aturan ini akan dapat semakin menjadikan mamfaat bagi kehidupan masyarakat Kabupaten Lampung Utara. “Ujarnya