W2nnews.com – Pansus DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) gelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan, Rabu (3/5/17)
Hadir dalam rapat tersebut beberapa instansi terkait diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas BKKBN, Pengadilan Negeri Kotabumi, Kepolisian, dan anggota DPRD Provinsi Lampung.
Ketua Pansus Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan, DPRD Kabupaten Lampung Utara, Hj. Sandy Juwita Syahilun, mengatakan bahwa dalam rapat yang dilakukan belum masuk dalam pembahasan, namun dalam rapat tersebut pihaknya hanya menerima masukan-masukan dari dinas terkait untuk dijadikan refrensi agar pasal demi pasal masuk didalam perda tersebut.
Dijelaskannya dalam rapat tersebut pihaknya menerima beberapa masukan tentang Adat Istiadat Lampung, yang mana perkawinan adat Lampung yang terdiri dari tiga macam yakni, lamaran, larian dan perampasan atau perampokan. Oleh sebab itu lanjut Umi sapaan akrabnya, pihaknya dalam hal ini badan legislasi DPRD Lampung Utara memiliki inisiatif untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan.
“ Hal ini sudah menjadi tugas kita dan kewajiban pemerintah untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan fisik, untuk di Lampung Utara sudah banyak terjadi terhadap kasus ini oleh sebab itu timbul inisiatif kami membuat payung hukum untuk melindungi perempauan dan anak,” ujarnya.
Terkait hukum adat istiadat Lampung khusunya tentang perkawian, Politisi Partai Gerindra ini mengaku bahwa dalam pembahasan belum menemui kesimpulan. Namun lanjut dia untuk perkawinan yang dilakukan dengan cara perampasan atau perampokan dirinya mengatakan itu masuk dalam kategori pelanggaran pidana.
“ Untuk perkawinan yang dilakukan dengan cara larian dalam adat Lampung khusunya di Lampung Utara ini masih berlaku dan diakui,” katanya.
Dengan dibentuknya perda ini dirinya berharap jangan sampai berbenturan dengan hukum adat istiadat, kendati demikian pihaknya akan mencari jalan keluarannya.
“ Ini belum final, pembahasan baru kita lakukan hari ini, ada beberapa hal yang kita perhitungkan dan kita akan koordinasikan dulu kepada ketua adat dan mudah-mudahan secepatnya sudah ada perbaikan dari masukan-masukan dari dinas tekait, ketika ada titik temu Raperda ini akan kita sahkan menjadi Perda,” imbunya.
Ditempat yang sama, Aprilliati anggota DPRD Provinsi Lampung dalam rapat tersebut dirinya memberikan masukan dan support terkait adanya rencana penyusunan Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan.
Menurut Politisi Pardai PDI Perjuangan ini, Raperda ini sangatlah penting mengingat kondisi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Negara Indonesia Khusunya di Lampung Utara dinilai cukup tinggi dan sangat memprihatinkan.
“ mudah-mudahan kekerasan terhadap perempuan dan anak ini tidak terjdi lagi, dan saya kami berharap raperda ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan secepatnya Raperda ini disahkan menjadi Perda dan disertai turunannya yakni berupa peraturan bupati agar nantinya perda ini tidak mangkrak, “ pungkasnya
© 2021 W2NNEWS - By LIVINA GLOBAL TEKNOLOGI