
W2NNEWS.COM—Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara, Bupati Lampung Utara, H. Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP., MH., menghadiri Rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir Bupati Lampung Utara tentang persetujuan bersama rencana Pemekaran calon Kabupaten Sungkai Bunga Mayang. Hadir dalam sidang tersebut, Wakil Bupati Lampung Utara, dr. H. Sri Widodo, M.Kes.,Sp.PD.FINASIM., FORKOPIMDA serta Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, H. Rachmat Hartono beserta Wakil Ketua I, Wakil Ketua II beserta Wakil Ketua III dan dihadiri 37 anggota Dewan. Dalam sambutannya, Bupati Lampung utara mengatakan bahwa sudah berbagai tahapan dan proses pembahasan tentang Rencana Pemekaran Calon Kabupaten Sungkai Bunga Mayang ditingkat DPRD Kabupaten Lampung Utara ini telah kita selesaikan bersama.”Ini merupakan wujud kepedulian akan tanggung jawab kita bersama, dari segenap Pimpinan dan Anggota Dewan yang telah bersinergi dengan Pemerintah Daerah, dalam upaya mengakomidir aspirasi dan kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat di Daerah Pemilihan II Kabupaten Lampung Utara, atau 8 Kecamatan Se-Wilayah Sungkai Bunga Mayang.”Ujar agungSeperti yang diketahui, wacana pemekaran Daerah Otonomi Baru Kabupaten Sungkai Bunga Mayang ini, sebenarnya telah berlangsung sejak 12 tahun yang lalu, yaitu tepatnya sejak tahun 2004. Namun, karena sesuatu dan berbagai hal, wacana tersebut belum dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan. Menurut Bupati Lampung Utara, dengan dorongan aspirasi masyarakat yang begitu kuat, serta perjuangan yang gigih dari Panitia Pemekaran yang beranggotakan dari tokoh-tokoh masyarakat Sungkai Bunga Mayang, pada Tahun 2014 upaya formal pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang kembali diajukan, guna mewujudkan keinginan dan aspirasi masyarakat, sejak tahun 2015 Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara telah membentuk Tim Fasilitasi Pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang yang bertugas untuk memverifikasi persyaratan administratif, mengkaji secara objektif kemampuan daerah dan menentukan batas-batas wilayah. Tim Fasilitasi tersebut telah melaksanakan tahapan kerja dengan melakukan verifikasi atas dokumen Keputusan Musyawarah Desa, dengan hasil kesimpulan bahwa usulan Pemekaran Daerah dengan Pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang didukung oleh seluruh Desa yang ada, yaitu 85 Desa atau 100% dari jumlah desa dalam cakupan wilayah calon pemekaran. Sebelum mengakhiri sambutannya, Bupati Lampung Utara juga mengucapkan terima kasih kepada Anggota Dewan yang melalui Pansus DPRD Kabupaten Lampung Utara yang telah melaksanakan agenda-agenda kerja dalam rangka mengkaji dan menerima masukan, kritik serta dapat memberikan penilaian dan keputusan, usulan Pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang dapat disetujui bersama.“terima kasih atas kerja samanya kepada Anggota Dewan dan PANSUS dalam keseriusan Pemekaran Calon Kabupaten Sungkai Bunga Mayang serta kepada Panitia Pemekaran Calon Kabupaten Sungkai Bunga Mayang yang telah berjuang dengan gigih dan tidak mudah menyerah dalam mengusung aspirasi masyarakat Sungkai Bunga Mayang” Pungkas Agung Kepada awak media, Bupati Lampung Utara mengatakan bahwa Pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang ini membutuhkan proses, baik dari segi waktu maupun tenaga.“berkat kekompakkan para tokoh , panita eksekutif dan legislatif akhirnya Pemekaran ini bias disahkan sehingga rakyat sungkai dapat terus bersatu, karena ini merupakan langkah awal yang harus tetap diperjuangkan hingga Pemekaran ini benar-benar tuntas” Ucap Agung “terima kasih kepada kabupaten Lampung Utara yang telah memperjuangkan kami” ujar Hidayat Lambasi Ketua panitia pansus Sungkai Bunga Mayang“kami mohon dukungan dan doa restu dari Pemerintahan Provinsi agar selalu mendukung pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang ini” Hidayat Lambasi