
W2NNEWS.COM— –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara Lampura gelar sidang paripurna Pembahasan Usul Inisiatif DPRD Lampung Utara mengenai Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Lampung Utara, Rabu (12/7).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD setempat, H. Rachmat Hartono, didampingi Ketua Fraksi Demokrat, Herwan Mega, dihadiri Wakil Bupati Lampura, Sri Widodo dan 27 anggota DPRD Kabupaten setempat.
Rapat paripurna tersebut digelar dalam rangka menyikapi adanya usul inisiatif dari lima anggota dewan DPRD Lampung Utara yang terdiri dari sejumlah fraksi diantaranya, Wansori, dan Riakori dari Fraksi Demokrat, Muhlizar fraksi PDIP, Anjasmara Fraksi PKB dan Raples Susanto Fraksi PAN.
Raples Susanto salah satu anggota DPRD Lampura fraksi PAN dalam menyampaikan usulan inisiatif mengatakan bahwa fungsi dan tugas DPRD yang telah di atur dalam undang – undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPD dan DPRD, dapat mengajukan Raperda sebagai hak yang melekat pada setiap anggota DPRD melalui mekanisme usul inisiatif atau prakarsa anggota DPRD.
Dalam rapat paripurna tersebut DPRD Kabupaten Lampung Utara mengajukan usul inisiatif perubahan perda nomor 5 tahun 2013 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Lampung Utara sebagai berikut, UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah telah menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang diberi mandat oleh rakyat untuk melaksankan urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah. Sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintah daerah, DPRD diharapkan mampu membawa nilai – nilai demikrasi dan memperjuangkan aspirasi rakyat daerah.
Tolak ukur keberhasilan DPRD dalam menjalankan amanat rakyat, tidak terlepas dari sumber daya manusia, integritas, dan kredebilitas pimpinan dan anggota DPRD.
Untuk menunjang hal tersebut, menurut Rafles perlu dikoodinasikan antara DPRD dan pemerintah daerah agar terjalin hubungan yang baik, harmonis serta tidak saling mendominasi. Peningkatan kerja sama secara kelembagaan dilaksanakan melalui keseimbangan antara mengelola dinamika politik stabilitas pemerintah daerah dipihak lain.
“ Sehingga pola keseimbangan pengelolaan pemerintah daerah yang dilakukan dapat memberikan manfaat secara signifikan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat daerah,” ujar Rafles dalam penyampaian usul inisiatif.
Dikatakannya, untuk dapat berjalannya pola keseimbangan pengelolaan pemerintah daerah perlu ditunjang dengan adanya kesejahteraan yang memadai. Pengaturan tentang hak keuangan dan adminitratif pimpinan dan anggota DPRD, tujuannya selain untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga perwakilan rakyat daerah dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksankan fungsi, tugas dan wewenang lembaga, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan pemerintah daerah.
“ Serta meningkatkan kualitas, produktifitas, kinerja DPRD juga untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan,” katanya.
Oleh karena itu, Rafles menegaskan bahwa perlu adanya sinergitas peraturan antara tugas dan fungsi dengan kesejahteraan anggota DPRD dalam meraih hak-haknya sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintah daerah.
“ Oleh sebab itu, berdasarkan PP nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, kami menilai sudah selayaknya Perda nomor 5 tahun 2013 mengalami perubahan sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” pungkasnya