
LAMPUNG SELATAN, W2NNEWS.COM-Bupati Lampung Selatan
(Lamsel) Hi. Nanang Ermanto, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamsel, pada Tahun Anggaran (TA) 2019
kepada anggota DPRD setempat secara virtual, pada selasa (7/7/2020).
Orang nomor satu di kabupaten bumi khagom mufakat tersebt,
menyampaikan Raperda melalui video conference dari Aula Rajabasa, kantor
bupati setempat. Dalam hal ini Nanang didampingi Sekretaris Daerah Lamsel,
Ir. Thamrin beserta para pejabat utama dan Kepala OPD dilingkungan Pemkab
Lamsel.
Pada acara tersebut, turut hadir juga mewakili anggota Forkopimda,
yang diwakili Wakapolres Lamsel, Kompol Yuspita Ujang, serta Danramil
Kalianda, Mayor Aris.
Sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Lamsel, Hi. Hendry
Rosyadi beserta tiga orang wakilnya yakni, Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil
Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Darol Kutni. Pada kegiatan itu, dari
50 orang jumlah anggota DPRD yang ada di Lamsel, hadir sebanyak 36
anggota dewan. Rinciannya, hadir secara fisik sebanyak 21 orang, hadir
melalui aplikasi virtual meeting 15anggota dewan, sedangkan sebanyak 14
anggota dewan lainnya berhalangan hadir lantaran izin keperluan keluarga.
“Saat ini telah hadir sebanyak 36 orang anggota dewan yang terhormat.
dengan demikian qourum rapat paripurna telah terpenuhi. Maka. dengan
mengucap bismillahirohmanirrohim, rapat paripurna masa persidangan
kedua rapat ketiga tahun sidang 2020 secara resmi dibuka dan terbuka untuk
umum,” ujar Hendry Rosyadi seraya mengetuk palu tiga kali.
Setelah dibuka, Bupati Lamsel enyampaikan Raperda
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun
Anggaran 2019. Diawal penyampaiannya, Nanang mengucapkan terima kasih
dan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang
telah mengagendakan sidang paripurna tersebut.
“Kendati, ditengah pandemi COVID-19, kita masih bisa melaksanakan
melalui video conference. Tetapi tetap mematuhi protokol kesehatan yang
ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Selanjutnya Nanang menyampaikan kerangka perhitungan anggaran
dan pendapatan belanja daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran
2019. Dimana dalam laporannya terungkap pendapatan daerah terealisasi
sebesar Rp.2,279 triliun lebih. Sedangkan penerimaan pembiayaan daerah
terealisasi sebesar Rp.189 miliar lebih.
“Sehingga jumlah realisasi pendapatan daerah dan realisasi penerimaan
pembiayaan daerah menjadi sebesar Rp.2.469.247.184.862,93,” ungkap
Nanang.
Lebih lanjut Nanang menyampaikan, untuk belanja daerah sebesar Rp.2,148
triliun lebih. Dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp.24 miliar lebih.
Sehingga jumlah realisasi belanja daerah dan realisasi pengeluaran
pembiayaan daerah sebesar Rp.2.172.390.868.187,56.
“Maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran
2019 sebesar Rp. 296.856.316.675,37,” ucap Nanang Ermanto.
Diakhir penyampainnya, Nanang berharap Raperda tersebut dapat dibahas
lebih lanjut oleh para anggota dewan yang terhormat. Dan pada akhirnya
mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Lampung Selatan untuk
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Kiranya jalinan kerjasama yang harmonis yang telah terbina selama ini terus
kita tingkatkan dimasa yang akan datang. Semoga yang kita lakukan selama
ini selalu dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan,”
pungkasnya.
Setelah itu, sidang paripurna tersebut dilanjutkan dengan penyampaian
pandangan umum dari delapan Fraksi yang ada di DPRD Lampung Selatan.
(Habibi)