• Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Hubungi Kami
Senin, Januari 25, 2021
W2NNews
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Daerah
    • Mesuji
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Metro
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Internasional
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Daerah
    • Mesuji
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Metro
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Internasional
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Teknologi
No Result
View All Result
W2NNews
No Result
View All Result
Home Advetorial

DPRD Lamteng Sahkan 2 Raperda 2018

w2nnews_admin by w2nnews_admin
5 Januari 2021
in Advetorial
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

w2nnews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah ( DPRD Lamteng ) menggelar sidang paripurna pengesahan dua rancangan peraturan daerah, ( Raperda ) di Gedung DPRD, Rabu (06/06/2018).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Lamteng Ahmad Junaidi Sunardi dan dihadiri Plt Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto. Dalam sambutannya, Loekman mengucapkan terima kasih kepada DPRD khususnya Bapemperda, yang telah membahas Raperda usulan Pemkab dan masing-masing fraksi yang telah menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Kampung dan Raperda tentang Penataan Kampung.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Lamteng Ahmad Junaidi Sunardi dan dihadiri Plt Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto. Dalam sambutannya, Loekman mengucapkan terima kasih kepada DPRD khususnya Bapemperda, yang telah membahas Raperda usulan Pemkab dan masing-masing fraksi yang telah menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Kampung dan Raperda tentang Penataan Kampung.

Related articles

Gelar Musrembang 2020, Pemkab Tanggamus Targetkan Pembangunan Optimal Memadukan Aspirasi Rakyat

Peringati Hari Pahlawan, Loekman Ajak Generasi Muda Membangun Lampung Tengah

“Sehubungan dengan kedua Raperda tersebut, secara garis besar kami sampaikan hal -hal sebagai berikut, terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Kampung sebagai tindaklanjut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 128/PUU-XlIl/2015 tanggal 2 Agustus 2016 tentang Pembatalan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf 0 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa, yaitu penghapusan persyaratan calon kepala kampung dan perangkat kampung tentang domisili calon di kampung setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran,” terangnya.

Menurutnya, Raperda itu nantinya akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemilihan kepala kampung ke depan, bahwa semua warga negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia dapat mencalonkan kepala kampung di manapun, termasuk di Lampung Tengah.

“Dengan adanya penambahan pasal- pasal terkait kepala kampung terpilih yang terkena masalah hukum sebelum pelantikan, ini akan menambah jelas bagaimana langkah-langkah yang diambil Pemerintah Daerah seandainya terjadi kepala kampung terpilih terkena masalah hukum sebelum pelantikan,” terangnya.

Terkait Raperda tentang Penataan Kampung, lanjut Loekman, bahwa Raperda tersebut sebagai pengganti Perda Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Kampung dan Perubahan Status Kampung menjadi Kelurahan. Dimana, Perda tersebut disesuaikan dengan peraturan baru yaitu Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa beserta petunjuk umumnya.

“Raperda Penataan Kampung ini diharapkan ke depan merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan Parama Kampung, yaitu berupa Pembentukan, Penghapusan, Perubahan Status dan Penetapan Kampung berdasarkan hasil evaluasi perkembangan kampung dengan tetap memperhatikan kearifan lokal kampung,” ujarnya.(ADV)

Previous Post

DPRD Lamtemg Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati TA 2017

Next Post

Ketua DPRD Kota Metro Dukung Penuh Penuntasan Dugaan Money Politik

Related Posts

Gelar Musrembang 2020, Pemkab Tanggamus Targetkan Pembangunan Optimal Memadukan Aspirasi Rakyat
Advetorial

Gelar Musrembang 2020, Pemkab Tanggamus Targetkan Pembangunan Optimal Memadukan Aspirasi Rakyat

10 Januari 2021
Peringati Hari Pahlawan, Loekman Ajak Generasi Muda Membangun Lampung Tengah
Advetorial

Peringati Hari Pahlawan, Loekman Ajak Generasi Muda Membangun Lampung Tengah

10 Januari 2021
Bupati Loekman Mendistribusikan Zakat dan Sedekah Pada Masyarakat Kampung Sidoharjo
Advetorial

Bupati Loekman Mendistribusikan Zakat dan Sedekah Pada Masyarakat Kampung Sidoharjo

10 Januari 2021
Bupati Loekman Meminta Masyarakat Kampung Bandar Sakti Untuk Mengerakan Budaya Gotong Royong
Advetorial

Bupati Loekman Meminta Masyarakat Kampung Bandar Sakti Untuk Mengerakan Budaya Gotong Royong

10 Januari 2021
Masyarakat Pubian Sangat Mendukung Program Gotong Royong Bupati Loekman
Advetorial

Masyarakat Pubian Sangat Mendukung Program Gotong Royong Bupati Loekman

10 Januari 2021
Loekman Terjun Langsung Perbaiki Jalan Rusak di Kampung Rukti Harjo
Advetorial

Loekman Terjun Langsung Perbaiki Jalan Rusak di Kampung Rukti Harjo

10 Januari 2021

Popular Post

  • Kenaikan Gaji Berkala

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Program Air Bersih dan Pamsimas Pekon Padang Rindu Terbengkalai, Masyarakat Geram!

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • EC Dukung Masyarakat Tindak Tegas Penambangan Pasir Laut Ilegal di Sekitar Wilyah GAK

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Wah, Pemerintah Bakal Tetapkan Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan?

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Siswa SMKN 3 Bandar Lampung Demo Kepala Sekolah

    2 shares
    Share 1 Tweet 1

Browse by Categories

  • Advetorial (155)
  • Bandar Lampung (78)
  • Berita Utama (1)
  • Ekonomi (9)
  • Hukum (27)
  • Internasional (6)
  • Kesehatan (34)
  • Kuliner (2)
  • Lampung Barat (57)
  • Lampung Selatan (145)
  • Lampung Tengah (351)
  • Lampung Timur (112)
  • Lampung Utara (258)
  • Lifestyle (1)
  • Mesuji (69)
  • Metro (282)
  • Nasional (70)
  • Pendidikan (8)
  • Pesawaran (18)
  • Pesisir Barat (22)
  • Politik (54)
  • Profil (1)
  • Tak Berkategori (20)
  • Tanggamus (30)
  • Teknologi (3)
  • Tulang Bawang (18)
  • Tulang Bawang Barat (17)
  • Way Kanan (11)

© 2021 W2NNEWS - By LIVINA GLOBAL TEKNOLOGI

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Daerah
    • Mesuji
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Metro
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Internasional
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Teknologi

© 2021 W2NNEWS - By Livina Global Teknologi.