Krui.w2nnews.com – Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) dan Pemalsuan Tanda Tangan yang dilakukan oleh Aparat Pekon Padang Rindu, Kecamatan Pesisir Utara mendapat respon Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).
Jika sebelumnya, pada kamis (24/2) Lembaga Himpun Pekon (LHP) dan Perwakilan Masyarakat Pekon Padang Rindu telah di panggil dan memberikan keterangan di Inspektorat Pesisir Barat.
Kali ini Giliran, Peratin (Kepala Desa) bersama lima (5) Perangkat Pekon Padang Rindu di panggil dan dimintai keterangan secara Lisan oleh Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).
Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat, melalui Inspektur Pembantu wilayah (Irbanwil) III Syurkur Yakcub membenarkan bahwa Pada jum’at (25/2) telah memanggil Peratin Pekon Padang Rindu, Khairil Anwar bersama Lima (5) Perangkat Pekon untuk memberikan keterangan terkait Laporan LHP dan Masyarakat setempat beberapa waktu lalu.
” Benar hari ini Kami, telah memanggil Peratin Pekon Padang Rindu bersama dengan lima (5) perangkatnya untuk dimintai keterangan secara lisan terkait pengaduan LHP dan Masyarakat, ” Jelas Syukur Yackub.
Ditanya Kapan Inspektorat akan turun kelapangan untuk mengecek dan memeriksa hasil pembangunan di Pekon Padang Rindu, Syukur Yackub belum bisa memastikan dengan jelas, ” saat ini kami masih mengumpulkan bahan keterangan dari sejumlah narasumber baik Masyarakat, LHP dan Aparatur Pekon, ” Ujarnya.
Dilain Pihak, Bersama warga lainnya, Syahroni (Ketua LHP) Pekon Padang Rindu berharap seluruh laporan dan keterangan yang diberikan Ke Aparat Penegak Hukum (APH) dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
” Kami Meminta Aparat Penegak Hukum agar dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi di pekon Padang Rindu ditindaklanjuti secara terbuka dan transparan sesuai prosedur yang berlaku tanpa ada yang di tutup -Tutupi, “Tegasnya.
Selain melayangkan laporan ke Inspektorat Pesisir Barat, LHP bersama sejumlah masyarakat Pekon Padang Rindu, pada rabu (17/2) silam, telah melaporkan kasus dugaan Korupsi Dana Desa yang terjadi Pekon Padang Rindu Ke Kantor Kejaksaan Negeri Liwa (Kejari Liwa) Lampung Barat.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Himpun Pekon (LHP) bersama sejumlah masyarakat secara resmi melaporkan Peratin (Kepala Desa) Pekon Padang Rindu Ke -Kejaksaan Negeri Liwa, Lampung Barat dan Inspektorat Pesisir Barat pada rabu (17/02/2021).
Kedatangan LHP bersama 6 warga lainnya ke Kantor Kejaksaan Negeri Liwa guna melaporkan dugaan mark-up Dana Desa (DD) yang di lakukan oleh Peratin Padang Rindu Khairil Anwar dan perangkatnya pada program Pembangunan 30 unit Tempat Cuci Kakus (MCK) Pekon Padang Rindu pada tahun 2019 silam.
Laporan yang dilayangkan oleh LHP, diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Liwa, Bambang Irawan.
“Iya, kami telah menerima laporan resmi dari warga dan LHP pekon Padang Rindu. Laporan ini akan kami pelajari dulu sebelum kami mengambil langkah selanjutnya,” jelas Kasi Pidsus.
Setelah menyerahkan Laporan, Sekretaris LHP Pekon Padang Rindu, Efidar (49) menjelaskan Kepada Awak Media selain melaporkan dugaan penyimpangan Program Dana Desa, Dirinya juga melaporkan dugaan Pemalsuan Tandatangan yang dilakukan oleh Peratin (Kepala Desa) Pekon setempat, Khairil Anwar.
Menurutnya, Pelaporan ini merupakan tindak lanjut dari perkara yang selama ini terjadi di Pekon Padang Rindu. Ia berharap, Pihak Kejaksaan dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
” Kami, LHP dan masyarakat Padang Rindu, hari ini datang ke kantor Kejaksaan Negeri Liwa untuk melaporkan dugaan Mark up upah pembangunan 30 unit MCK (Mandi, Cuci, Kakus) tahun 2019, Salinan-salinan APBDes tidak ada yang diberikan kepada LHP dan dugaan Pemalsuan Tandatangan. Kami berharap kejaksaan segera menindaklanjuti laporan ini,” jelasnya
Sebelumnya, kata Efidar, dugaan awal penyelewengan keuangan Dana Desa tahun anggaran 2019 tertuju pada pembangunan 30 unit MCK. Berdasarkan data yang ditampilkan masyarakat berupa lampiran peraturan Pekon Padang Rindu nomor 02 tahun 2019 tentang penjabaran APBPekon Tahun Anggaran 2019, kegiatan pembangun 30 unit MCK menelan anggaran Rp 369 juta.
“Fantastisnya, belanja modal upah tenaga kerja untuk pembangunan 30 unit MCK itu menelan biaya mencapai Rp 188 juta atau sekitar 50 persen lebih dari pagu anggaran total program ini yaitu Rp 369 juta,” terang Efidar
Namun, Efidar menuding rincian anggaran ini tidak proporsional mengingat upah kerja yang dianggarkan lebih dari separuh total anggaran.Ia justru mencium dugaan penyimpangan dalam proyek ini. “Sebab semua warga yang ikut bekerja mengaku kepada kami (maksudnya LHP) mereka hanya dibayar Rp1.900.000, – (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) per unit untuk upah ,” ujarnya.
Bahkan, tudingan Efidar ini diamini puluhan warga Pekon Padang Rindu yang ikut mengerjakan proyek dimaksud. Menurut Hipzon, warga yang ikut mengerjakan jamban umum, ia bersama seorang tetangganya menerima upah Rp1,9 juta untuk membangun MCK di rumahnya dengan ukuran 1,5 M persegi dan menggali septic tank dengan ukuran 1,5 M x 1 M.
Dana tersebut dibayarkan langsung oleh TPK Padang Rindu. Selain menerima upah, warga juga mendapat material dari TPK berupa : pasir 3 M3, batu bata 1.500 buah, semen 10 sak, asbes 3 lembar, besi untuk cor yang sudah dianyam, kasau 5×5 3 batang, closet 1 buah dan bak air plastik 1 buah.
Menurut perhitungan LHP, jumlah matrial yang diterima tidak lebih dari Rp5 juta jika diuangkan. TPK bahkan tidak menyediakan batu split untuk pengecoran septic tank. “Warga yang minta batu split untuk pengecoran spiteng disuruh cari sendiri. TPK tidak menyediakan,” imbuh Nazrunsyah, warga lainnya.
Lanjut Efidar, Pemerintah Pekon Padang Rindu dinilai tidak Transparan dalam mengelola anggaran Dana Desa ini. Sebab, LHP tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa.
“Salinan-salinan APBDes kami tidak dikasih, kalau tidak Transparan seperti ini berarti kan ada indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh aparat Pekon,” tegasnya
Setelah melapor ke Kejaksaan, LHP dan masyarakat Padang Rindu juga melaporkan permasalahan ini ke Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat. (Agus)