W2NNEWS.COM—-Bandarlampung – Dalam rangka mewujudkan anggaran pembangunan tepat sasaran, efisien, efektif, bersih dan bebas KKN khususnya realisasi DAK Fisik TA 2018 di Tanggamus, Pringsewu, Pesawaran dan Lampung Tengah Lampung Timur sebaiknya Pengawas Internal Pemerintah segera mengaudit PPK di pemkab terkait dan mempublikasikanya.
Demikian dikatakan Direktur Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (Elsam), Singgih Andaluciano
Hasil dekstop studi Elsam terkait realisasi DAK Fisik 2018, diperoleh untuk Pemkab Tanggamus terhadap sub bidang DAK IRIGASI dari pagu nilai kontrak Rp9,203,534,000, realisasi keungannyaRp8,963,945,000 sehingga terdapat sisa anggaran senilai Rp239,589,000
Sub bidang DAK JALAN dengan pagu nilai kontrak Rp19,963,135,000 realisasi keuanganya Rp18,058,348,000 terdapat sisa dana Rp 1,904,787,000
Dan untuk sub bidang DAK AIR MINUM dengan pagu nilai kontrak Rp1,229,482,000 terealisasi 1,162,704,000 sehingga terdapat sisa Rp66,778,000
Pemkab Pesawaran untuk realisasi
Sub bidang DAK Jalan pagu nilai kontrak Rp34,456,647,000, terealisasi Rp9,403,881,000 sehingga terdapat sisa Rp25,052,766,000
Sub bidang DAK Irigasi dengan pagu nilai kontrak Rp6,998,260,000 terealusasi Rp1,653,744,000 terdapat sisa Rp5,344,516,000 untuk sub bidang DAK SPAM pagu nilai kontrak Rp1,500,000,000, realisasi keuangan Rp377,179,000 jadi terdapat sisa. Rp1,122,821,000. Untuk sub bidang DAK IPAL pagu nilai kontrak Rp7,927,386,000 realisasi keuangannya Rp5,246,150,000 jadi sisa Rp2,681,236,000
Sementara untuk Pemkab Pringsewu, sub bidang DAK Jalan pagu nilai kontrak Rp19,630,084,000, realisasi keuanganya Rp 17,705,893,000 terdapat sisa 1,924,191,000 l.
Untuk sub bidang DAK IRIGASI pagu nilai kontrak Rp3,239,499,000, realisasi Rp 3,077,524,000 terdapat sisa Rp 161,975,000
Untuk sub bidang DAK SPAM pagu nilai kontrak Rp 2,627,030,000, realisasi 2,192,556,000 terdapat sisa Rp434,474,000.
Untuk sub bidang DAK IPAL pagu nilai kontrak Rp2 miliar realisasi keuangan 100persen.
Untuk DAK rumah swadaya pagu nila kontrak Rp5,701,679,000 realisasi keuanganya Rp3,947,454,000 terdapat sisa Rp 1,754,225,000
“Patut diduga kegiatan IPAL Pringsewu menyimpang dari juklak/juknis kementrian 2018,”kata Singgih Andaluciano.
“Sehingga PPK bertanggung jawab secara administrasi, teknis dan finansial terhadap pengadaan barang dan jasa,”
Pejabat Pembuat Komitmen atau yang biasa disingkat PPK dalam dunia pengadaan barang dan jasa adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk pengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah (Pasal 1 angka 10 Perpres No.16 Tahun 2018).
Kegiatan pengadaan barang dan jasa yang berlandaskan pada kontrak/perjanjian, merupakan kegiatan yang membutuhkan banyak pemahaman dan atau kemampuan mulai dari perencanaan pengadaan sampai selesainya pekerjaan yang terdiri dari tahapan perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan/pekerjaan dan pengendalian, penandatangan kontrak/perjanjian, dan melaporkan dan menyerahkan hasil pekerjaan.
Dengan demikian PPK mewakili SKPD-nya dalam membuat perikatan atau perjanjian dengan pihak lain, tanpa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berarti instansi tersebut tidak bisa melakukan perjanjian dengan pihak lain. Berhasil dan tidaknya proses suatu pengadaan barang dan jasa pada satu instansi tergantung pada Pejabat Pembuat Komitmen. Ini berarti bahwa tugas pokok Pejabat Pembuat Komitmen berkaitan erat dengan penggunaan anggaran negara atau pengelolaan keuangan, karena itu dalam pelaksanaannya menuntut suatu keahlian dan ketelitian serta tanggung jawab yang berbeda dengan tugas pokok seorang pegawai administrasi lainnya.
“Kesalahan dalam pelaksanaan tugas PPK akan berakibat timbulnya kerugian negara yang berujung pada tuntutan ganti rugi atau tuntutan lainnya” (Red)