
W2NNEWS.COM—(LAMPUNGTENGAH),—Penerbitan sertipikat palsu oleh oknum Badan Pertanahan Negara (BPN) di Desa Suka Jaya Kecamatan Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah. Kini berbutut panjang dikarenakan dari 121 bidang terdiri dari 74 KK akan melaporkan ke Polda Lampung. Rabu (24/7/2019).
Sertipikat Asli Tapi Palsu (OPAL) itu dibuat pada tahun 2013 yang lalu oleh BPN Lamteng yang dikerjakan oleh oknum nakal pegawai BPN yang hendak menipu masyarakat Suka jaya Lamteng.
Salah satu warga Paujan mencerikan, pada tahun 2013 yang lalu masyarakat khususnya Suka Jaya melalu panitian pokmas setempat yakni, Yitno, Ngatijo, dan Siswanto memberi kabar kepada masyarakat bahwa ada pengawai BPN yang bernama (Tomi) ada program pembuatan sertipkat Larasita dengan biaya berpariasi mulai dari Satu Juta delapan ratus ribu hingga 3 juta tergantung luas bidang, kata Paujan.
Lanjut Paujan hasil dari kesepakatan bersama masayarakat maka dana tersebut disetorkan kepada pengurus pokmas, lalu setelah dana terkumpul disetrokan lagi kepada pegawai BPN Lamteng yang bernama Tomi, jelas Paujan.
Hal ini ddiamini oleh salah satu warga Mulyanto salah satu korban sertipikat palsu mengatakan, “memang betul kami telah mengajukan sertipikat program ralasita yang dikenakan sebesar Rp. 6 juta untuk pembuatan tiga bidang, namun setelah sertipikat jadi, oknum pengawai BPN berpesan, ‘maaf mas, sertipikat selama satu tahun jangan dipergunakan dulu, atau diboroh sebagai jamnian di Bank. ungkapnya.
Hal ini dialami salah satu warga Nasori, sertipikat tersebut ketika akan mengajukan pinjaman ke Bank BRI Candi Rejo Lamteng dengan anggunan sertipikat tersebut ternyata tidak dapat diproses dikarenakan no regestrasi sertipakat atas nama Nasori tidak terdaftar di BPN Lampung Tengah, dan belanko sertipkat tersebut mengunakan belangko Kabupaten Tulang Bawang bukan Lampung Tengah, ungkap Nasori.
Atas Kejadian ini masarakat atas nama Mulyono (45) tani dengan alamat RT. 04 RW. 05 Suka Jaya Kecamatan Anak Ratu Aji Lamteng. telah melaporkan kepihak penegak hukum Polres Lampung Tengah pada tanggal 4 mei 2015 yang lalu, namun sampai tahun 2019 tidak ada kepastian dari pihak Polres Lamteng.
” Ya mas saya sudah laporkan kepada Polres Lampung Tengah dan sudah diperiksa namun, sampai hari ini tidak ada kejelasan, kayak hukum tidak memihak kepada rakyat seperti saya, bukti laporannya juga ada sama saya” jelasnya.
Lanjutnya Mulyono mengatakan, dalam waktu dekat ini akan melaporkan hal tersebut atas penipuan sertipikat palsu ketingkat lebih tinggi yaitu ke Polda Lampung, tutupnya. (hld/red)