
W2NNEWS.COM — Polda Lampung menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemukulan di Kantor DPD I Partai Golkar Lampung. Kamis 15 September 2016 lalu, kasus ini mencuat dan dilaporkan ke Polda Lampung. Polda sudah memeriksa 7 saksi, termasuk tiga korban luka.
“Kami terima laporannya. Dari keterangan ketujuh orang itu, mengerucut pada tiga nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubdit I Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Eko Supriadi, kepada wartawan W2nnews.com di ruang kerjanya, di Mapolda Lampung, Senin 19 September 2016.
Tiga nama tersebut terdiri dari dua anggota DPRD Provinsi Lampung MR dan AY. Serta anggota DPRD Kabupaten Pesawaran JC.Sementara, tujuh orang yang sudah menjalani pemeriksaan di Subdit I Polda Lampung adalah tiga korban pemukulan yang membuat laporan.
Yaitu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fasni Bima, Dahlan, dan Imron. Empat saksi lainnya merupakan anggota Satgas yang ditugaskan mantan Ketua DPD I Partai Golkar Alzier Dianis Thabrani untuk menjaga gedung DPD Golkar supaya aman. “Saat kejadian, dari cara masuknya saja sudah tidak amanah sehingga chaos,” kata Eko.
Besok, kata Eko, saat gelar perkara secara internal, status kasus tersebut dipastikan naik ke proses sidik. MR, AY, dan JC otomatis naik statusnya jadi tersangka. “Karena kalau naik proses sidik, sudah pasti harus ada tersangka,” kata Eko.
Bareskrim Polda Lampung sudah melihat kasus ini secara menjadi kasus nasional. “Karena ini terkait dengan masalah publik dan pejabat publik maka ini jadi besar. Apalagi, ini kasus baik dari pelaku dan korbannya sama-sama pakai atribut Partai Golkar yang sudah punya nama nasional. Jadi harus ditangani secara nasional sehingga Bareskrim terlibat, ” kata Eko.
Menurut Eko, Kamis 15 September 2016 lalu terjadi aksi pemukulan di Kantor DPD I Partai Golkar. Akibat aksi tersebut, korban Fasni Bima mengalami 18 jahitan di kepala dan 10 jahitan di pelipis kanan. Demikian juga korban Dahlan dan Imron. (*)