
W2NNEWS.COM — Tanggapi serius dalam hak masyarakat menengah kebawah, Anang Prihantoro Anggota DPD RI desak Pemerintah serius dalam pengawasan pengguna LPG 3 KG yang bersubsidi khusus hanya dapat dinikmati oleh masyarakat tidak mampu bukan masyarakat yang berpenghasilan tinggi.
Hal ini disampaikan olehnya dalam rapat pembahasan pengawasan UU no.22/2001 tentang Migas, UU no.30/2007 tentang Energi dan UU no. 3/2017 tentang Perindustrian. Senin (16/04)
Anggota DPD RI yang duduk di komite II ini menegaskan Seharusnya LPG 3 kg yang di subsidi oleh pemerintah dipergunakan bagi masyarakat yang tidak mampu bukan Rakyat yang mempunyai penghasilan tinggi, menurutnya ini sangatlah penting untuk diperhatikan oleh pemerintah terkait dengan minyak dan gas bumi, Anang juga minta agar pengawasan BBM dan BBG bersubsidi dilakukan terpadu dan berjenjang, yaitu mulai dari Pemerintah pusat, Pemda, sesuai dengan kewenangannya, tak tercuali masyarakat sendiri itu juga perlu dilibatkan untuk mengawasi agar praktek penimbunan dan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi tidak terjadi.
”Mengenai Minyak dan gas Bumi khususnya BBM dan BBG bersubsidi ini harus ada pengawasan terpadu yang di mulai dari pemerintah pusat, dan pemerintah daerah, harus di sesuaikan dengan kewenangannya, jika perlu masyarakat harus di libatkan agar tidak ada lagi praktek penimbunan serta penyalahgunaan dalam penyaluran BBM bersubsidi ini ”, kata Anang
Terkait industri kecil yang menyerap banyak tenaga kerja, Anang mendorong Pemerintah untuk memperbanyak pelatihan, terutama di industri pengolahan yang berbahan baku hasil pertanian, perkebunan, perikanan, dan kehutanan.
Kredit KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang selama ini mulai tidak konsisten dijalankan oleh Bank pelaksana, kiranya pemerintah harus melakukan pengawasan, sehingga yang dulu KUR tanpa jaminan, sekarang harus dikembalikan tanpa jaminan. Jangan sampai subsidi bunga yang dikeluarkan Pemerintah melalui APBN justru tidak banyak diserap dan dinikmati oleh pengusaha kecil dan mikro.
”Industry kecil dan pengusaha mikro harus terus di berikan berbagai pelatihan di sesuai kan dengan Sumber daya alam yang ada,Dan pemerintah harus melakukan pengawasan kepada pihak perbankan terkait permodalan yang melalui dana KUR dan harus kembali tanpa jaminan. karena semua subsidi yang di berikan oleh pemerintah yang bersumber dari APBN tidak dapat di serap dan di nikmati oleh masyarakat dan para pengusaha mikro”, pungkas nya. (nvl)