.jpg)
3HARI MENIKAH SUDAH MELAHIRKAN PASUTRI PASUTRI PEMBUANG BAYI KANDUNG DI AMANKAN POLISI
W2NNEWS.COM—LAMTIM, Pasangan suami istri Mesrani (21) dan Ana Sulistiawati (20) warga Desa Umanagung, Kecamatan Bandarmataran, Lampung Tengah menangis saat digelandang ke kantor Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Timur, Kamis (29/9/2016).
Keduanya ditangkap anggota Reskrim Polres Lampung Timur karena telah membuang bayinya sendiri yang masih berumur dua hari di Jalan Lintas Timur Desa Purbolinggo, Lampung Timur beberapa waktu lalu.
Menurut Kapolres Lampung Timur AKBP Harseno, pasutri ini tega membuang bayi kandungnya karena alasan malu dengan masyarakat karena baru menikah sudah melahirkan.
Kapolres melanjutkan, meski berdalih apa pun kedua warga Lampung Tengah itu tetap melakukan tindakan kriminal dengan melangar Pasal 305 junto 307 dan UU No 34 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sehingga pelaku bisa dijerat hukuman penjara minimal lima tahun dan enam bulan penjara.
“Ini merupakan tindakan keji, jika si jabang bayi tidak ditemukan warga bisa meninggal,” kata Harseno.
Sementara itu saat di PPA Mesrani dan istrinya Ana mengaku membuang bayinya karena malu. Bayi yang dilahirkan itu merupakan hasil hubungan di luar nikah.
“Sebelum menikah, istri saya sudah hamil dengan saya. Baru menikah tiga hari lalu istri saya melahirkan,” kata Mesrani.