
ZONALAMPUNG.COM, Lampung Tengah – Wakil Bupati Lampung Tengah (Wabup Lamteng) Loekman Djoyosoemarto dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunung Sugih Nina Kartini beserta jajarannya, mendapatkan penghargaan dan apresiasi dari Organisasi Masyarakat Posko Perjuangan Rakyat (Ormas Pospera) Lamteng dan masyarakat Sendang Mulyo, Kecamatan Sendang Agung.
Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan Wabup Lamteng dan pihak Kejaksaan Gunung Sugih beserta jajarannya, dalam mengungkap kasus dugaan korupsi, didalam mengelola Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2015 yang dilakukan oleh Kepala Kampung (Kakam) Sendang Mulyo Widodo.
Apresiasi ini juga diberikan langsung oleh Ormas Pospera dan ribuan masyarakat Sendang Mulyo, didepan gedung Kejaksaan Lamteng, dengan mengalungkan bunga kepada Wabup Lamteng dan pihak Kejaksaan setempat, Kamis (8/92/2016).
Koordinator umum aksi demo Subari meminta, Wabup Lamteng dan pihak Kejaksaan setempat terus mengawal kasus ini sampai kepengadilan, agar Kakam Widodo diponis dengan hukuman yang setimpal sesuai dengan apa yang telah dilakukannya.
” Kami juga (Ormas Pospera), siap berkomitmen bersama Pemkab Lamteng dan pihak Kejaksaan setempat, untuk mencari Widodo-widodo lainnya yang ada diwilayah ini. Kami tidak ingin uang rakyat dibagi-bagikan dengan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,”ungkap Ketua DPC Pospera Lamteng Subari.
Pada kesempatan itu, Wabup Lamteng Loekman Djoyosoemarto juga manyampaikan ucapan terima kasih kepada Ormas Pospera dan masyarakat Sendang Mulyo yang telah memberikan penghargaan dan apresiasinya. Ia menilai, tidak akan mungkin kasus ini bisa terungkap tanpa adanya dukungan dari Ormas Pospera dan masyarakat tersebut.
” Saya juga memberikan apresiasi kepada Ormas Pospera dan masyarakat Sendang Mulyo yang telah membantu Pemkab Lamteng dalam memberantas pelaku korupsi dalam keguanaan ADD diwilayah ini,”ujar orang nomor dua di Kabupaten yang berjuluk Bumi Beguai Jejamo Wawai ini.
Hal senada juga disampaikan oleh Kajari Lamteng Nina Kartini beserta jajarannya. Ia mengatakan, Ormas Pospera dan masyarakat Sendang Mulyo telah mensuport pihak Kejaksaan setempat, untuk menindak pelaku korupsi dikabupaten ini.
” Kita juga sudah mendapatkan dukungan dan pekerjaan dari mereka. Didalam mengungkap kasus ini juga, penegak hukum khususnya pihak Kejaksaan Lamteng selalu bersandar kepada hukum-hukum agama, nasional yang sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,”katanya.
Karena dalam penegakan hukum, lanjut orang nomor satu di Kejaksaan Lamteng ini, pihaknya harus berlaku adil dan melihat fakta hukum yang sebenar-benarnya didalam menangani kasus-kasus tersebut.” Kalau fakta hukumnya tidak ada, kami tidak boleh menuduh dan mendjolimi seseorang yang tidak bersalah,”imbuhnya.
Dia menambahkan, berdasarkan laporan dari masyarakat Sendang Mulyo, pihak Kejaksaan Lamteng langsung menangani kasus ini. Dan untuk kesimpulannya, pihak Kejaksaan sudah memproses kasus tersebut dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
” Fakta hukumnya sudah kami gali dan ternyata memang ada, sehingga kita lakukan penahanan terhadap Kakam Widodo. Kita juga sudah ada alat bukti berupa surat-surat dan 50 orang saksi. Surat-surat ini sudah kita didalami dan dipelajari untuk ditindaklanjuti kepengadilan.”Pungkasnya.
Sementara kasi pidsus kajari gunung sugih terkait adanya dugaan oknum camta lakukan pungutan,kita disini menungu bila ada laporan akan kita tindak lanjuti sesuai dengan aturan hukum.towo