• Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Hubungi Kami
Jumat, Juli 1, 2022
W2NNews
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Daerah
    • Mesuji
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Metro
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Internasional
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Daerah
    • Mesuji
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Metro
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Internasional
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Teknologi
No Result
View All Result
W2NNews
No Result
View All Result
Home Advetorial

Ketua DPRD Lampura H. Rachmat Hartono Pinpin Rapat Paripurna

w2nnews_admin by w2nnews_admin
6 Januari 2021
in Advetorial
0
7
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

W2NNEWS.COM—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara menggelar Rapat Paripurna tentang pembahasan 2 (dua) Raperda usul Inisiatif DPRD Kabupaten Lampung Utara tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Dasar, Raperda tentang Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja Dan Retribusi Pelayanan Penyedotan Lumpur Tinja, serta 2 (dua) Raperda Kabupaten Lampung Utara tentang Raperda Raperda tentang Pajak Daerah, dan Raperda tentang Retribusi Perizininan Tertentu dalam acara Penyampaian Keterangan Usul Inisiatif DPRD dan Penyampaian Keterangan Bupati Lampung Utara, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, H. Rachmat Hartono didampingi Wakil Ketua, Arnold Alam. Selasa (10 Oktober 2017).

Acara rapat paripurna tersebut, dihadiri langsung Bupati Lampung Utara, H. Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP.,MH., Wakil Bupati Lampung Utara, dr. H. Sri Widodo, M.Kes.,Sp.PD.,FINASIM., Para Asisten, Staf Ahli, Tenaga Ahli, Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat Kabupaten Lampung Utara, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Kepala Badan, para Camat dan 26 Anggota Dewan DPRD Kabupaten Lampung Utara.

Dilanjutkan dengan Penyampaian Keterangan Usul Inisiatif DPRD oleh H. Agung Utomo tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Dasar, Raperda tentang Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja Dan Retribusi Pelayanan Penyedotan Lumpur Tinja.

Related articles

DPRD Lampura Bahas Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020

Gelar Musrembang 2020, Pemkab Tanggamus Targetkan Pembangunan Optimal Memadukan Aspirasi Rakyat

Pada keterangan usul tentang sistem penyelenggaraan pendidikan Dasar, Beliau mengatakan adanya visi penyelenggaraan pendidikan dasar, yang mencakup pendidikan usia dini, wajib belajar 9 tahun, pendidikan menengah, pendidikan non formal, peningkatan mutu pendidik dan kependidikan, yang ditujukan untuk memberikan alternatif pemecahan permasalahan tentang pendidikan yang mana pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan sumber daya manusia sebagai penerus bangsa.

Sementara itu pada pembahasan kedua, tentang Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja Dan Retribusi Pelayanan Penyedotan Lumpur Tinja, dilakukan untuk mengurangi pencemaran lingkungan oleh lumpur tinja yang dapat menganggu kesehatan. Serta bertujuan untuk melindungi Kabupaten Lampung Utara  dari gangguan kesehatan masyarakat. Dan mempunyai sasaran mewujudkan partisipasi masyarakat terhadap

Pada kesempatan tersebut, Bupati Lampung Utara menyampaian tentang Raperda tentangPajak Daerah dan Raperda  tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Pada pembahasan Raperda pertama, Bupati Lampung Utara menyampaikan tentang Raperda Pajak Daerah, bahwa sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah diatur mengenai pokok-pokok kebijakan Pajak Daerah, dimana Daerah diberi kewenangan untuk memungut beberapa jenis pajak dan retribusi yang menjadi potensi sumber penerimaan daerah.

Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28  tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, beberapa jenis pajak yang bisa ditarik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yakni; Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air TanahPajak sarang Burung wallet, Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Masih membahas Raperda Pertama, Bupati menjelaskan dengan mengingat dan merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut, dan guna lebih meningkatkan dan memaksimalkan lagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memandang perlu adanya penyempurnaan dari beberapa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara yang telah ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara, sebagai landasan dan payung hukum dalam penerapan Pajak Daerah. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah, yang materinya mengatur tentang Objek, Subjek, Dasar Pengenaan Tarif dan Tata Cara Penghitungan Tarif, Wilayah Pemungutan Pajak, Masa Pajak dan Saat Pajak terutang, Penetapan dan Pemungutan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa Penagihan Pajak, Hak Mendahului, Pemeriksaan dan Pengawasan, Insentif Pemungutan Pajak, Ketentuan Khusus dan Ketentuan Pidana.

Sementara Raperda kedua tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Bupati menjelaskan bahwa Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Retribusi Daerah ini terdiri atas 3 golongan yakni, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, serta Retribusi Perizinan tertentu.

“Sebagaimana yang kita pahami bersama bahwa salah satu fungsi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah sebagai sumber penerimaan bagi daerah, dimana penerimaan pajak daerah ini merupakan faktor penting dalam menjamin keberlangsungan pembangunan di daerah.”jelas Bupati Agung.

Menurut Bupati, pencapaian perolehan Pendapatan Asli Daerah, diperlukan adanya kerjasama untuk lebih memaksimalkan lagi dalam rangka menambah penerimaan daerah. Selain itu, dalam banyak hal dana alokasi dari pusat tidak sepenuhnya dapat diharapkan menutup seluruh kebutuhan pengeluaran daerah.

“Besar harapan saya kiranya kedua Raperda ini dapat segera kita lakukan pembahasan bersama, serta dapat kita setujui untuk disahkan menjadi Perda.” Harap Bupati Agung, (ADV)

Previous Post

Ribuan Masyarakat Lampura Sasikan Ceramah Ustad Nur Maulana

Next Post

Sekdakab Lampura Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Related Posts

DPRD Lampura Bahas Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020
Advetorial

DPRD Lampura Bahas Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020

23 Agustus 2021
Gelar Musrembang 2020, Pemkab Tanggamus Targetkan Pembangunan Optimal Memadukan Aspirasi Rakyat
Advetorial

Gelar Musrembang 2020, Pemkab Tanggamus Targetkan Pembangunan Optimal Memadukan Aspirasi Rakyat

10 Januari 2021
Peringati Hari Pahlawan, Loekman Ajak Generasi Muda Membangun Lampung Tengah
Advetorial

Peringati Hari Pahlawan, Loekman Ajak Generasi Muda Membangun Lampung Tengah

10 Januari 2021
Bupati Loekman Mendistribusikan Zakat dan Sedekah Pada Masyarakat Kampung Sidoharjo
Advetorial

Bupati Loekman Mendistribusikan Zakat dan Sedekah Pada Masyarakat Kampung Sidoharjo

10 Januari 2021
Bupati Loekman Meminta Masyarakat Kampung Bandar Sakti Untuk Mengerakan Budaya Gotong Royong
Advetorial

Bupati Loekman Meminta Masyarakat Kampung Bandar Sakti Untuk Mengerakan Budaya Gotong Royong

10 Januari 2021
Masyarakat Pubian Sangat Mendukung Program Gotong Royong Bupati Loekman
Advetorial

Masyarakat Pubian Sangat Mendukung Program Gotong Royong Bupati Loekman

10 Januari 2021

Popular Post

  • Kenaikan Gaji Berkala

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Wakil Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto Lakukan Kunjungan Kerja Ke PT. Mukti Panel Industri

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Hati – hati Penipuan Modus Baru Di Lampung Tengah, Jual Lem Fox Kering Isi Semen

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • PUDDING CAKE CENDOL

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Chandra Sukma Resmi Jabat Camat Seputih Agung

    37 shares
    Share 15 Tweet 9

Browse by Categories

  • Advetorial (156)
  • Bandar Lampung (112)
  • Berita Utama (1)
  • Ekonomi (9)
  • Hukum (27)
  • Internasional (6)
  • Kesehatan (34)
  • Kuliner (2)
  • Lampung Barat (57)
  • Lampung Selatan (145)
  • Lampung Tengah (370)
  • Lampung Timur (114)
  • Lampung Utara (266)
  • Lifestyle (1)
  • Mesuji (69)
  • Metro (282)
  • Nasional (72)
  • Pendidikan (8)
  • Pesawaran (51)
  • Pesisir Barat (93)
  • Politik (55)
  • Pringsewu (13)
  • Profil (1)
  • Tak Berkategori (23)
  • Tanggamus (30)
  • Teknologi (3)
  • Tulang Bawang (18)
  • Tulang Bawang Barat (18)
  • Way Kanan (11)

© 2021 W2NNEWS - By LIVINA GLOBAL TEKNOLOGI

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Daerah
    • Mesuji
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Metro
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Internasional
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Teknologi

© 2021 W2NNEWS - By Livina Global Teknologi.