
W2NNEWS.COM — Komisi I DPRD kab. lampung Tengah adakan hearing dengan PT. GGP terkait masalah pembaharuan Surat Izin IMB.(23/03/207)
Upaya peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) kab. Lampung Tengah komisi I DPRD Kab. Lamteng lakukan penertiban pembaruan Surat Izin IMB (Izin Mendirikan Bangunan) terhadap Perusahaan menengah ke atas dan Rumah Sakit yang ada di kab. Lampung Tengah.
Rusliyanto,ketua komisi I DPRD kab. Lamteng mengatakan ” tujuan hearing kita pada hari ini adalah meminta kepada Perusahaan – perusahaan besar untuk memperbaharui IMB kembali, yang mana belum di masukkan IMB kita minta untuk perusahaan tersebut membuat IMB nya”.
Dan yang harus di daftarkan dalam Surat Izin IMB itu seperti lahan parkir yang sudah di permanen,lapang olahraga (tenis) maupun pagar bangunan,lanjut rusliyanto.
Untuk PT. GGP sendiri sampai saat ini sudah memiliki lebih dari sekitar 38 Surat Izin IMB yang sudah terdaftar di satu (1) pintu kab. Lampung Tengah, jika kami di haruskan untuk memperbaharui Surat Izin IMB ini kami siap untuk memperbaharuinya, ungkap kepala bagian liger perizinan PT. GGP saat di wawancarai setelah Hearing bersama Komisi I DPRD Lamteng.
Komisi I DPRD Lamteng juga akan turun dan mengecek langsung ke Perusahaan – erusahan serta Rumah Sakit apakah masih ada bangunan yang masih belum di memiliki Surat Izin IMB nya,karena Target komisi I DPRD Lamteng di akhir bulan 3 (tiga) ini semua urusan surat Izin IMB harus sudah selesai, tutup Rusliyanto (nvl)