Metro, w2nnews com, Alizar Komisi II mempertanyakan target RS A.Yani pada tahun 2015, 2016, 2017, lanjutnya, RS A Yani ditargetkan 10 sampai 15 keatas dan tercapai. Namun kenapa di tahun 2018 ini hanya ditargetkan 5 M berati hanya 5% an. Sedangkan dari parkir dan sewa kantin saja 3 M an kurang lebihnya belum gedung VIV bertambah.
Ada apa dibalik target minim di RS A Yani tahun 2018 ini, tanya nya.
Lebih lanjut Alizar mengatakan bahwa RS A Yani Metro di duga melangggar PP no 18 tahun 2016, tentang perangkat daerah seperti, tidak melibatkan organisasi tata hubungan kerja dan pengelola keuangan RS Daerah.
Oleh kerena itu pihaknya akan mengawal tata kerja rumah sakit sesuai dengan undang-undang organisasi perangkat daerah (OPD)
Sementara dalam aturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 pasal 21, ayat (3) rumah sakit di daerah propinsi sebagai mana dimaksud pada ayat (1) bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola keuangan badan layanan umum daerah.
Dalam ayat (4) dalam hal rumah sakit daerah provinsi dalam menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, pengelolaan keuangan rumah sakit daerah dan provinsi tetap bersifat otonom dalam perencanaan dan pelaksanaan dan pertanggung jawaban keuangan, jelasnya.
Sementara di ayat (5) rumah sakit provinsi dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis sebagai mana dimaksud pada ayat (3) di bina dan bertanggung jawab pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang kesehatan.
Sementara pertanggung jawaban sebagai mana di maksud pada ayat (5) dilaksanakan melalui penyampaian laporan kinerja rumah sakit kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang kesehatan, dan dan itu tertuang di ayat (6).
Saya usahakan kalau ada regulasi yang menghambat untuk kemajuan, harus kita pangkas. UPT harus menjadi ujung tombak sehingga secara kelembagaan pertanggung jawaban rumah sakit daerah yang ada adalah jabatan pimpinan tinggi (JPT), jabatan administratif dan pengawas. (Syafrin).