
W2NNEWS.COM––kongkalikong dan syarat permainan antara terdakwa Hi.Yusup bin sahmin,dengan kepolisian,kejasaan negri,dan pengadilan negri kab lampung utara dalam perkara pengrusakan hutan dan pemeratakan lahan hutan register 24 pemerataan tanah dengan alat berat eksapator di dusun halampam tebak tangkit desa tanjung baru ,kecamatan bukit kemuning lampung utara
(1) kronologis kejadian yang dihimpun oleh w2nnews.comdari berbagai sumber sebagai berikut:
dugaan perusakan hutan yang masih masuk dalam areal kawasan hutan register 24
bermula pada tangal 24 januari 2014 sekitar pukul 14:00 wib tertangkap nyaseorang operator eksapator
Hamsi bin Ishak oleh Tim satgas pengawasan hutan dari dinas kehutanan dan perkebunan kabupaten lampung utara yang pada saat itu Tim satgas dipimpin oleh saudara BASRI dari dinas tersebut.dan pada saat penangkapan saudara hamsi bin ishak pada saat itu tengah meratakan tanah dalam hutan kawasan register 24 degan satu unit mesin eksapator merek KOMATSU. Hamsi bin ishak saat di introgasi oleh tim satgas di lokasi penangkapan dari dinas tersebut, mengaku dia hanya pekerja yg di perintahkan oleh boss nya yakni Hi yusup bin sahmin dari lokasi itu diketahui penjaga malam mesin eksapator yakni sdr Ujang dan pengawasan dilapangan di percaya oleh Hi yusup bin sahmin selaku Big bos, yakni sdr ANIS.yang berdomisili desa tanjung baru disekitar tidak jauh dari hutan kawasan tersebut. Hutan kawasan yang diratakan menurut narasumber sdr BASRI selaku ketua tim penangkapan pada januari 2014 lalu seluas 5000 m2 basri menambah selain meratakan tanah kawasan dengan alat berat tersebut diatas ada penebangan pohon /kayu yang berjenis genilina dengan lingkaran rata rata70cm.pada saat LSM repormasi menulusuri ketempat kejadian hutan tersebut, tanah semula yang diratakan dengan alat berat jenis eksapator sudah ditumbuhi rerumputan dan semak belukar.
(2) Hamsi bin Ishak pada januari 2014 waktu itu, setelah penagkapan oleh tim satgas dari dinas kehutanan dan perkebunan kab lampung utara langsung di serah kan kepolres kab lampung utara, ke esokan hari nya, setelah di serahkan kepolisian resort lampung utara Hamsi bin Ishak di lepas kan dan dijamin oleh big boss nya yakni Hi yusup bin Ishak.diketahui /dikenal masyarakat lampung utara Hi yusup bin sahmin adalah salah satu pengusaha yang memilikin beberapa SPBU(stasiun pengisian bahan bakar umum) dan salah satu kontaktor besar di kab lampung utara,sehingga kuat dugaan ada permainan uang dalam stiap tingkatan proses hukum di wilayah hukum kabupaten lampung utara

(3) setelah beberapa tahun kasus ini mogok dijalan(beku).pada tahun 2016 kasus ini diangkat kembali oleh pihak kejaksaan negri kabupaten lampung utara.Hi Yusup bin sahmin (60th) di tuntut oleh jaksa penuntut umum yakni RAPLI dan kawan kawan pada persidangan pada tanggal 28/06/2016 di tuntut 3 (bulan)(4) namun Hi yusup bin sahmin (60th) dipengadilan negri kotabumi lampung utara, terungkap di dalam persidangan putusan pada tanggal 12/07/2016 di jatuhi oleh ketua majelis hakim Khoiruman Pandu Kusuma Harahap dan kawan kawan memutuskandan menjatuhi hukuman (satu bulan lima belas hari) sampai putusan tersangka tidak ditahan. (5) kami selaku pengurus dari lsm repormasi meminta kepada aparat penegak hukum dan kementerian terkait di tingkat provinsi dan pusat agar mengkaji ulang hal permasalahan ini sesuai dengan perundang undang yang berlaku di republik Indonesia yakni UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H)1.Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf c UU P3H:Larangan untuk:a. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutanb. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenangc. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sahKorporasi yang melanggar larangan pada Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat
(3) UU P3H.
2. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang(Pasal 12 huruf g) Pidana Penjaraminimal 5 th. maksimal 15 th. serta denda min Rp. 5 M mak Rp. 15 M(Pasal 85 (2))
3. menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah (Pasal 19 huruf a);
melakukan permufakatan jahat untuk melakukan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah (Pasal 19 huruf c);
mendanai pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah secara langsung atau tidak langsung (Pasal 19 huruf d); dan/atau
Sengaja:Pidana Penjara Minimal 8 th Maksimal 15 th serta denda Min Rp. 10 M. Mak Rp. 100 M (Pasal 94 (1)) Pidana Penjara Minimal 10 th Maksimal seumur hidup serta denda Min Rp. 20 M. Mak Rp. 1 T (Pasal 94 (2))
agar pelaku perusakan hutan kawasan dapat di hukum seberat berat nya.dikarnakan hukuman yang dikenakan terhadap pelaku perusakan hutan tersebut di atas, tidak ada efek jera. dan akan berdampak percontohan bagi masyarakat lain masyarakat akan semau mau nya merusak hutan.
Penulis Berita Nopri (Maaf Tanpa diedit)