W2NNEWS.COM—_ Atas dasar mewujudkan UU no 8 tahun 2016 tentang memberikan akses seluas luasnya kepada “Penyandang distabilitas” untuk terlibat sebagai penyelenggara dalam pemilihan umum yaitu pemilihan gubernur, pemilihan bupati/ walikota dan kades dll , KPU Kabupaten Mesuji menunjuk dan menugaskan
Dedi wahyudi (23) yaitu salah satu Masyarakat Kabupaten Mesuji , tepatnya di Desa Kejadian kecamatan Way serdang yang kebetulan ia Penyandang distabilitas untuk menjadi PPDP petugas pemutahiran data pemilih di Desa nya , (10/09) .
Saat di konfirmasi oleh media W2NNEWS.COM melalui via telpon dedi mengatakan ,
” alhamdullilah mas , saat menjalankan tugas saya tidak mengalami kendala walaupun keadaan saya seperti ini ( menyandang distabilitas ) , hal ini juga membuat saya bahagia dengan di berdayakannya saya sebagai petugas pemutakhiran data pemilih(ppdp) , dan keluarga saya juga ikut bahagia , hal itu terlihat karena Keluarga saya memberikan semangat dan motivasi nya agar saya kuat dalam menjalankan tugas sebagai ppdp di Desa Kejadian kecamatan way serdang Kab. Mesuji ” , ungkap dedi .
Andi jeck naris selaku PPK kecamatan way serdang saat di Konfirmasi melalui via telpon , jack membenarkan hal itu dan menyatakan bahwa Dedi mullyadi mampu menjalankan tugas sebagai ppdp , dan semoga hal ini menjadi contoh dan tolak ukur untuk melibatkan peyandang distabilitas lainya Khususnya di kabupaten mesuji dalam setiap kegiatan Pemerintahan hal ini tentunya mengacu untuk terwujudnya nawacita UU no 8 tahun 2016 , ujar jack .
( gst ).