• Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Hubungi Kami
Selasa, Juli 5, 2022
W2NNews
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Daerah
    • Mesuji
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Metro
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Internasional
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Daerah
    • Mesuji
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Metro
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Internasional
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Teknologi
No Result
View All Result
W2NNews
No Result
View All Result
Home Nasional

Kritisi Kebijakan RS Anutaloko ,Wartawan Di Parigi di Tetapkan Tersangka Oleh Polisi

w2nnews_admin by w2nnews_admin
5 Januari 2021
in Nasional
0
2
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

W2NNEWS.COM—-Palu,Sulteng- Akibat menulis berita terkait Kebijakan sebuah Rumah Sakit Pemerintah Diparigi Moutong yang Menyita barang berharga milik pasien miskin yang berobat di rumah sakit Anutaloko Parigi,wartawan yang juga pemilik Media koranindigo.online,gencar Djarot (39) dipidanakan oleh Mantan Direktur Rumahsakit Alutaloko ,dr Nurlaela Harate.

Kronologi masalahnya berawal Pada tanggal 03 Januari 2019, koranindigo.online melakukan konfirmasi kepada direktur BLUD RSUD Anuntaloko Parigi, Nurlaila Harate, terkait penahanan/sita surat kepemilikan tanah milik pasien warga Desa Pelawa, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), bernama Arfian Jaya (alm). 

Penahanan/sita surat kepemilikan tanah tersebut disebabkan keluarga Arfian Jaya (alm) tidak mampu membayar biaya rawat inapnya di RSUD Anuntaloko Parigi sebesar Rp3 juta lebih. 

Related articles

Wapres Ma’ruf Amin : Tren Destinasi Wisata Halal Meningkat

Kemenkumham RI Buka CPNS 2021, Simak Jadwal & Persyaratan Berikut Ini

Dikarenakan Nurlela Harate sedang tidak berada ditempat, maka dilakukan konfirmasi per telepon kepada Nurlela Harate. 

Dalam konfirmasi per telepon itu, Direktur RSUD Anuntaloko Nurlela Harate menyatakan bakal sita apapun barang senilai “hutang” pasien yang tidak mampu membayar, termasuk surat kepemilikan hak tanah, sepeda motor bahkan ponsel.

Berikut back up rekaman wawancara antara koranindigo.online dengan Direktur BLUD RSUD Anuntaloko:

Maka, setelah mendapatkan pernyataan Direktur BLUD Anuntaloko, Nurlela Harate, pada 30 Januari 2019, pukul 14.46 wita berita tersebut dilansir. 

http://koranindigo.online/wp-admin/post.php?post=910&action=edit

Isu terkait penahanan/sita barang pasien miskin oleh BLUD RSUD Anuntaloko tersebut menjadi isu memicu reaksi dari masyarakat Parigi Moutong, bahkan berujung pada aksi massa mengecam kebijakan itu, dan berakhir pada hearing dilakukan oleh DPRD Kabupaten Parigi Moutong.

Dalam hearing DPRD itu, Nurlela Harate menyatakan mundur dari jabatan sebagai Direktur BLUD RSUD Anuntaloko dan pindah di Kabupaten lain. 

Pada Senin, tanggal 04 Maret 2019, wartawan koranindigo.online bernama GENCAR DJAROT selaku penulis berita tersebut mendapatkan surat panggilan oleh pihak POLRES PARIGI MOUTONG akibat laporan dilakukan bekas Direktur RSUD Anuntaloko Nurlela Harate. 

Laporan itu terkait dengan dugaan tindak pidana “Mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan menyusul pemanggilan lainnya, sehingga pada Tanggal 25 Juni 2019 GENCAR DJAROT dinyatakan sebagai TERSANGKA .

Tindakan Kepolisian Resor Parimo terkesan mengabaikan Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999 serta MoU antara Dewan Pers dan Polri,serta sangat mengancam kebebasan Pers di Sulteng Khususnya serta Di Indonesia pada Umumnya.

Untuk menghadapi Tindakan diskriminatif Polres Parimo,Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Tengah menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH)Sulteng untuk mengadvokasi kasus ini.

Sementara itu,Oktaf Riyadi selaku Ketua Bidang Advokasi / pembelaan Wartawan di PWI Pusat mengecam keras tindakan Kepolisian Resor Parimo terkait penetapan Status tersangka Kepada Genjar Djarot,wartawan yang juga pemilik Media Koranindigo.online akibat tulisannya.

“Seharusnya Polisi mengedepankan penerapan UU Pers Terkait kasus ini,jangan ada unsur kriminalisasi dalam masalah ini,ini adalah masalah serius yang mengancam kebebasan Pers ditanah air ,kita harus bersikap ” tegas Oktav Ryadi melalui Sambungan Telepon kepada Sekertaris Pengurus SMSI Sulteng,Syahrul.

Rencananya,Tim Kuasa Hukum Gencar Djarot akan melakukan Praperadilan terhadap Polres Parimo dipengadilan Negeri Parimo atas penerapan tersangka Kliennya yang dinilai sangat Prematur.***

Sumber : SMSI SULTENG,

Narahubung : Syahrul/Heru 085240451711

Sekertaris SMSI Sulteng

Previous Post

Kejaksaan Negeri Lamteng Rayakan HUT Ahdiyaksa Ke-59

Next Post

Parosil Perkuat Integrasi Ekonomi Kreatif Dalam Pembangunan

Related Posts

Wapres Ma’ruf Amin : Tren Destinasi Wisata Halal Meningkat
Nasional

Wapres Ma’ruf Amin : Tren Destinasi Wisata Halal Meningkat

16 September 2021
Kemenkumham RI Buka CPNS 2021, Simak Jadwal & Persyaratan Berikut Ini
Nasional

Kemenkumham RI Buka CPNS 2021, Simak Jadwal & Persyaratan Berikut Ini

30 Juni 2021
Nasional

Nasir Djamil: Alihkan Segera Rapid Test untuk Tenaga Medis dan Masyarakat

5 Januari 2021
Nasional

Inilah Polisi Penerima Mitrapol Award 2019

5 Januari 2021
Nasional

PDRI Dorong Kemendikbud Hentikan Eksploitasi Dosen di Perguruan Tinggi

5 Januari 2021
Nasional

Dewan Pers Terus Berulah, Alumni Lemhannas: Jangan Jadi Lembaga Preman Pers Indonesia

5 Januari 2021

Popular Post

  • Kenaikan Gaji Berkala

    166 shares
    Share 66 Tweet 42
  • Wakil Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto Lakukan Kunjungan Kerja Ke PT. Mukti Panel Industri

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Hati – hati Penipuan Modus Baru Di Lampung Tengah, Jual Lem Fox Kering Isi Semen

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • PUDDING CAKE CENDOL

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Chandra Sukma Resmi Jabat Camat Seputih Agung

    37 shares
    Share 15 Tweet 9

Browse by Categories

  • Advetorial (156)
  • Bandar Lampung (112)
  • Berita Utama (1)
  • Ekonomi (9)
  • Hukum (27)
  • Internasional (6)
  • Kesehatan (34)
  • Kuliner (2)
  • Lampung Barat (57)
  • Lampung Selatan (145)
  • Lampung Tengah (370)
  • Lampung Timur (114)
  • Lampung Utara (266)
  • Lifestyle (1)
  • Mesuji (69)
  • Metro (282)
  • Nasional (72)
  • Pendidikan (8)
  • Pesawaran (51)
  • Pesisir Barat (93)
  • Politik (55)
  • Pringsewu (13)
  • Profil (1)
  • Tak Berkategori (23)
  • Tanggamus (30)
  • Teknologi (3)
  • Tulang Bawang (18)
  • Tulang Bawang Barat (18)
  • Way Kanan (11)

© 2021 W2NNEWS - By LIVINA GLOBAL TEKNOLOGI

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Daerah
    • Mesuji
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Metro
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Internasional
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Teknologi

© 2021 W2NNEWS - By Livina Global Teknologi.