W2NNEWS.COM—LIWA—Tim divisi hukum pasangan PM-MH kemarin (06/12) kembali melaporkan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon bupati Lambar nomor urut dua atas nama Edi Irawan kepada Panwaskab Lambar. Dalam laporan No.012/div.hukum/ex/XII/16, divisi hukum pasangan PM-MH melaporkan Cabub nomor urut dua yang telah menggunakan masjid sebagai lokasi kampanyenya di zona I pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2016.
Dalam laporanya, tim divisi hukum pasangan PM-MH menguraikan kronoligis pelanggaran yang dilakukan Cabub nomor urut dua, pada hari Minggu tanggal 04-12-2016, sekitar pukul 08.00 terlapor beserta rombongan, dengan menggunakan dua kendaraan roda empat warna putih mendatangi masjid Aminatul Jannah yang berlokasi di seputaran rest area, pekon Simpang Sari, kec.Sumberjaya, Lambar. Diantara waktu pukul 08.00 sampai dengan pukul 09.00, terlapor menaiki panggung untuk menyampaikan sambutan.
Saat menyampaikan sambutannya, terlapor melakukan kegiatan kampanye dengan memperkenalkan diri sebagai calon dalam Pemilikada Kab.Lambar 2017 mendatang, dan menyerukan ajakan memohon doa, serta meminta dukungan dari seluruh masyarakat yang hadir didalam area masjid tersebut. Selain itu, saat menyampaikan sambutan, Edi Irawan dengan sangat percaya diri, juga menjanjikan jika dirinya terpilih menjadi bupati Lambar, akan menyediakan sumur bor dan menyediakan penceramah selama tiga bulan penuh untuk masjid yang dijadikan lokasi kampanyenya. Setelah menyampaikan sambutan dan orasinya, terlapor kemudian dengan alasan jadwal yang padat, kemudian meninggalkan lokasi kampanye sekitar pukul 10.00.
Anggota tim divisi hukum pasangan PM-MH, Ahmad Ali Akbar,SH, usai menyampaikan laporan pelanggaran yang dilakukan Cabub nomor urut dua atas nama Edi Irawan, mengatakan, lokasi masjid yang dijadikan kampanye oleh Cabub nomor urut dua tersebut, merupakan pelanggaran atas larangan menggunakan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye sepertiyang tertuang didalam Pasal 66 ayat (1) huruf j peraturan Komisi Pemilihan Umum RI No.12/16 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum No.7/15 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota. “Dugaan pelanggaran tersebut dan peraturan yang mengaturnya, kita tuangkan secara lengkap kedalam laporan kita ke Panwaskab Lambar,” jelas Akbar.
Selain itu, lanjut Akbar, dalam laporan yang juga disampaikan ke ketua Bawaslu dan ketua KPU Provinsi Lampung, ketua KPU Lambar, tim divisi hukum PM-MH, dalam laporanya, juga melampirkan bukti berupa tujuh lembar foto yang menunjukan terlapor berada dilokasi kampanye di masjid Aminatul Jannah, rekaman suara dalam bentuk keeping CD dimana terlapor menyampaikan sambutan materinya yang tergolong dalam definisi kampanye yaitu kegiatan menawarkan visi, misi dan program pasangan calon, atau informasi lain yang bertujuan mengenalkan atau menyakinkan pemilih. “Dalam laporan, kita juga melampirkan berita-berita yang telah terbit di media terbitan Lampung, seperti harian umum Focus dan harian umum Radar Lampung pada tanggal 05 Desember 2016,” jelas Akbar.
Laporan yang disampaikan langsung oleh tim divisi hukum PM-MH kepada Panwaskab Lambar, sudah diterima oleh Panwaskab Lambar dan dianggap memenuhi syarat Formil dan materil dalam sebuah laporan. Hal itu jelas Akbar, dibuktikan dengan terbitnya formulir A.3 dari Panwaskab Lambar dan ditandatangi oleh Evi Lidiyawati staf dari secretariat Panwaskan Lambar. “Dengan laporan yang kita sampaikan terkait pelanggaran Cabub nomor urut dua, yang kita lengkapi dengan bukti-bukti, kita berharap pihak Panwaskab Lambar bisa memproses laporan itu dengan peraturan yang berlaku, dan ada sangsi tegas dari pihak Panwaskab,” tegas Akbar.