W2NNEW.COM—Terkait pemberitaan koran ini, tentang ketidak transpranan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tanggamus dalam pengelolaan dan teknis Proyek Pembangunan Jalan Produksi tahun 2016 yang mengunakan Dana Pemerintah APBD, Irbanwil IV Reza Pahlewi,SE.MM, tidak bisa memberikan komentar, saat dimintai tanggapan diruangan kerjanya, Senin, 28/11.
“Langsung saja ke Inpektur lah, saya tidak berani memberikan tangganpan kalau tidak ada izin dari Inpektur,” katanya, sembari meninggalkan ruangan dengan alasan ingin sholat dan makan siang.
Riza, mengakui selama ini belum ada kordinasi dengan mereka dan kami juga belum mengaudit, mangkanya saya tidak bisa jawab,katanya.
Ditanya, apakah semacam ini bisa dikatakan rahasia Negara? Reza mengatakan, tidak tau saya, tidak paham apakah itu rahasia Negara atau bukan, langsung saja lah ke inpektur biar lebih jelasnya, jawabnya.
Selain, Reza Pahlewi,SE.MM, Irbanwil IV, yang tidak mau memberikan komentar saat dimintai tanggapan, terkesan Anggota Dewan diduga “Lindungi” Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tanggamus.
Bagaimana tidak, ketika dimintai tanggapan terkait pengelolaan Uang Negara yang dikelola Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tanggamus melalui Kegiatan Pembangunan Jalan Produksi tahun anggaran 2016, Anggota Dewan Komisi 2 Bahren, mengatakan, Saya takut kesalahan langsung saja ke pimpinan (Ketua Dewan,red), karna ini bukan wewenang kami, kata Bahren diruangan kerjanya, Kamis (24/11).
Ia mengakui kita memang pernah Hearing dan setahu kami memang benar kegiatan tersebut ada 30 Paket, cuma ketika waktu kami Hearing pada waktu itu diexskutip tidak memaparkan dimana-mana letaknya kegiatan tersebut, cuma yang sudah dijelaskan kegiatan tersebut tersebar ke 30 Pekon untuk pembangunan jalan produksi, katanya.
Didesak mengenai ketidak transpranan Dinas Kehutanan dalam pengelolaan anggaran dan letak-letak pembangunan jalan produksi, Bahren mengeluarkan stamen, seharusnya Kegiatan-kegiatan yang ada di Kabupaten ini harusnya Transpran terutama Dinas Kehutanan harus ada ke transparanan dalam pengelolaan anggaran Pemerintah, apalagi itu cuma nanya letak pembangunannya, seharusnya mereka membeberkan karna itu bukan rahasia Negara, agar masyarakat tau dan tidak menimbulkan terjadinya kecemburuan sosial, katanya.
Ditanya, apakah boleh ada pembangunan jalan produksi dalam satu tahun 3 s.d 4 pembangunan dalam satu Pekon, Bahren mengatakan, itu sah-sah saja selagi pembangunan itu benar-benar dibutuhkan masyarakat, kalau memang tidak ada maanfaatnya ya itu bisa jadi kendala. “Sah-sah saja selagi pembangunan itu dibutuhkan oleh masyarakat banyak, tidak ada masalah,jawabnya.
Sebelumnya diberitakan, Terkait ketidak Transpranan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tanggamus dalam pengelolaan Anggaran tahun 2016, tentang kegiatan pembangunan jalan produksi dengan jumlah pagu 5.910.000.000 Miyilar kurang lebih, dipandang LSM Masyarakat, Pemantau Pendidikan, dan Pembangunan (MP3) ada dugaan penyimpangan.
Seperti yang diungkapkan Sekertaris LSM MP3 Kabupaten Tanggamus, Musanib Amran, Ia menyesalkan sikap dari oknum Pegawai Dinas Kehutanan dalam mengelola dana pemerintah yang melalui Sumber Dana APBD tahun 2016.
“Tidak ada itu Undang-undang seperti itu, ini duit pemerintah lo, jadi tidak bisa mereka mengatakan itu rahasia Negara, apalagi seperti yang saya baca dikoran ini, mereka ingin mengetahui, ingin konfirmasi dimana letak-letak pembangunan pemerintah yang disalurkan melalui Dinas kehutanan dalam bentuk kegiatan pembangunan jalan produksi, ko bisa mereka jawab itu rahasia Negara,” itu harus dipertanyakan? ada apa?
Ini patut kita curigai, dan semacam Inilah yang akan menjadi kecurigaan masyarakat atau pun wartawan dan LSM, dan akan menimbulakan Negatif contoh apakah ada beberapa pembangunan yang Fiktif sehingga tidak mau memberikan tempat-tempat pembangunana tersebut, ungkapnya, Selasa (23/11).
Tambah Sanib, setiap orang yang mengelola dana pemerintah itu harus transpran kepada siapapun, terutama kepada masyarakat umumnya, apalagi kepada media atau pun LSM, karna fungsi dari pada Media dan LSM tugasnya sosial kontrol,” jelasya.
Karna Undang-undang nya sudah jelas, Berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 pasal 51,52, dan 53, disitu disebutkan, apabila pihak terkait yang mempertanggung jawabkan ke uangan Negara, tidak ada keterbukaan kepada Publik maka disitu akan dijerat pidana kurungan 1 Tahun dan denda 5 juta, tambah Sanib.
Seperti diketahui Wartawan ini ada dugaan yang sama dalam beberapa kegiatan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tanggamus yang bersumber dana APBD 2016 seperti,
-Rehabilitasi Hutan dan Lahan (DAK Reguler Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sub Bidang Kehutanan dan Sharing)
Volume: 2, Deskripsi: Biaya Pembuatan Tanaman Reboisasi Pengayaan seluas 400 Ha (1 Paket 200 Ha)
Rp.1.608.000.000.
-Rehabilitasi Hutan dan Lahan (DAK Reguler Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sub Bidang Kehutanan dan Sharing)
Volume: 7 Kelompok, Biaya Pembuatan Tanaman Hutan Rakyat (7 Kelompok)
Rp. 377.636.000.
-Pengadaan Sarana dan Prasarana Penunjang Perkebunan.
Volume: 1 Paket, Deskripsi: Konsultan Perencanaan Pembangunan Jalan Produksi Perkebunan
Rp. 192.800.000.
-Pengadaan Sarana dan Prasarana Penunjang Perkebunan.
Volume: 1 Paket, Deskripsi: Konsultansi pengawasan teknis Jalan Produksi Perkebunan
Rp. 174.250.000.
-Pengadaan Sarana dan Prasarana Penunjang Perkebunan.
Volume: 30 Paket Deskripsi: Pembangunan Jalan Produksi Perkebunan Kabupaten Tanggamus
Rp: 5.910.000.000.
-Rehabilitasi Hutan dan Lahan (DAK Reguler Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sub Bidang Kehutanan dan Sharing).
Volume: 2 Paket, Deskripsi: Biaya Pembuatan Tanaman Reboisasi Pengayaan seluas 400 Ha (1 Paket 200 Ha)
Rp.1.511.556.600.
Sebelumnya, pihak Dinas sepertinya enggan memberikan keterangan terkait pembangunan jalan produksi perkebunan tahun 2016.
Saat dikonfirmasi diruangan kerjanya, Agustiadi Lako mendamping Kabid Sapras Dinas Kehutanan dan perkebunan, Dani Riza, enggan membeberkan pekon-pekon yang mendapatkan pembangunan tersebut.
“Itu rahasia Negara jadi saya tidak bisa memberi tahu dimana-mana pekon yang mendapatkan pembangunan tersebut,” tapi yang jelas pekon yang mendapatkan pembangunan itu masing-masing ada kelompok tani, karna itu berdasarkan pengajuan kelompok tani dan dikerjakan oleh Rekanan, karanya, Senin (22/11).
Yang jelas pembangunan jalan produksi perkebunan sudah berjalan dan tersebar di 16 Kecamatan 30 Pekon, seperti di kecamatan Kelumabaiyan Barat, Kecamatan Kotaagung Timur, Kecamatan Kotaagung Pusat pokoknya kita bagi-bagi yang jelas disetiap pekon ada yang mendapatkan 3-4 titik, kalau saya ingin memberikan detilnya itu tidak bisa karna itu rahasia Negara, katanya.
Saat ditanya sitem lelangnya, Agus mengatakan itu sistemnya penunjukan langsung karna itu bentuknya PL nilainya dibawah 200 juta,jawabnya.(Hend)