• Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Hubungi Kami
Sabtu, Maret 6, 2021
W2NNews
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Daerah
    • Mesuji
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Metro
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Internasional
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Daerah
    • Mesuji
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Metro
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Internasional
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Teknologi
No Result
View All Result
W2NNews
No Result
View All Result
Home Bandar Lampung

MAF Lampung Diduga \’Kangkangi\’ Peraturan Menteri Keuangan

w2nnews_admin by w2nnews_admin
5 Januari 2021
in Bandar Lampung
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

W2NNEWS.COM—(BANDAR LAMPUNG) – Leasing Mega Auto Finance (MAF) diduga kangkangi Peraturan Menteri Keuangan tentang PMK Nomor. 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan.

Yang isinya menyebutkan, perusahaan leasing dilarang menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang mengalami penungkakan pembayaran kredit kendaraan.

Advokat Lampung Gindha Ansori Wayka berujar MAF telah dengan sengaja membiarkan debt kolektor membawa kabur kendaraan nasabah.

Related articles

Ketua DPRD Mingrum Gumay Hadiri Rakoor Penanganan Covid-19 Bersama Forkopimda

Tebus Pupuk Subsidi Makin Ruwet, Anggota DPRD Provinsi Lampung Sebut Mafia Masih Bermain

“Itu jelas dengan sengaja mereka (MAF) membiarkan kendaraan ditarik paksa. Padahal mereka tau itu melanggar aturan,” katanya kepada wartawan. Kamis (20/6).

Koordinator Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) ini mengatakan menurut  Undang-undang Nomor. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, hak eksekusi adalah kewenangan pengadilan, bukan kewenangan penjual jasa penagih hutang yang kerap disewa pihak leasing.

“Jadi leasing atur kolektor tidak punya hak untuk menarik kendaraan tanpa putusan dari pengadilan. Dan mereka pasti sudah tau aturan tersebut, tapi sengaja mereka lalukan. Apalagi mereka tidak memberikan surat penarikan kendaraan,” tambahnya. 

Sementara Kepala Cabang MAF Bandar Lampung Ahmad Damyati saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menunggu hasil dari kepolisian .

“Kalo soal itu saya nggak bisa komen apa apa ,saya menunggu saja hasil dari kepolisian ,biar polisi yang membuktikan kebenarannya,” kata dia seperti dilansir Medinas.

Saat ditanya tentang karyawan MAF Reno yang  diduga dengan sengaja membiarkan kolektor membawa kabur kendaraan nasabah bukanlah hal tersebut melanggar aturan. Sekali lagi dirinya mengatakan menunggu hasil dari kepolisian.

“Saya menunggu panggilan dari kepolisian aja,” tambahnya.

Sebelumnya, diduga melakukan pelecehan terhadap profesi wartawan, pimpinan redaksi Surat Kabar Harian (SKH) Medinas Lampung, Riski Putri Fersi Bakoring melaporkan salah satu karyawan perusahaan pembiayaan (leasing) Mega Auto Finance (MAF) Reno ke pihak yang berwajib. 

Diceritakan oleh Putri, kejadian berawal saat dirinya mencoba melakukan konfirmasi via telpon ke pihak MAF guna meminta kejelasan terkait dugaan penarikan satu unit sepeda motor jenis Mio milik salah satu karyawan PT Medinas Jaya Perkasa pada Sabtu (15/6/2019) lalu. 

“Saya kan nelpon mereka, mau nanyain soal motor karyawan kita yang di rampas (karena mereka nggak kasih surat penarikan, STNK pun sama kita, kita mau tahu posisi unit dimana, kalau memang benar ditarik kenapa nggak dikasih surat penarikan,” jelas Putri kepada wartawan, Senin (17/6/2019) siang. 

Dilanjutkan Putri, dalam percakapan telpon, RN  mengklaim bahwa penarikan sudah sesuai dengan prosedur oleh pihak ketiga. Namun Putri menduga, saat eksekusi penarikan unit yang dilakukan pihak MAF tidak seperti yang diterangkan oleh Reno. 

Ucapan akhir RN diakhir percakapan telpon disesalkan oleh pewarta pemegang lisensi kompetensi utama itu. 

“Nah abis debat – debat sama dia (Reno), terus di akhir telpon  dia malah ngomongin ke saya, semoga dapat uang mbak, kata RN ,karena dikira dia saya cari uang,” sesal Putri. 

Mendengar itu, Putri kembali menanyakan maksud dari ucapan tersebut. 

“Maksudnya dapat uang gimana pak,” tanya Putri gusar. 

Namun pertanyaan itu tidak dijawab, bahkan percakapan langsung ditutup.

Hingga berita ini diturunkan, Reno belum dapat dikonfirmasi

Previous Post

Hijau Foudation Kiritisi PPDB Zonasi

Next Post

Oking Ganda, Masuk Kedalam Bursa Sepuluh Nama Sebagai Pilbub Pesibar 2020

Related Posts

Ketua DPRD Mingrum Gumay Hadiri Rakoor Penanganan Covid-19 Bersama Forkopimda
Bandar Lampung

Ketua DPRD Mingrum Gumay Hadiri Rakoor Penanganan Covid-19 Bersama Forkopimda

2 Maret 2021
Tebus Pupuk Subsidi Makin Ruwet, Anggota DPRD Provinsi Lampung Sebut Mafia Masih Bermain
Bandar Lampung

Tebus Pupuk Subsidi Makin Ruwet, Anggota DPRD Provinsi Lampung Sebut Mafia Masih Bermain

2 Maret 2021
Maulida Siap Perjuangkan Ruas Jalan Gunung Batin-Daya Murni
Bandar Lampung

Maulida Siap Perjuangkan Ruas Jalan Gunung Batin-Daya Murni

2 Maret 2021
Sanksi Tolak Vaksin, Komisi V DPRD Lampung Angkat Bicara
Bandar Lampung

Sanksi Tolak Vaksin, Komisi V DPRD Lampung Angkat Bicara

2 Maret 2021
Ketua Komisi II DPRD Lampung Serahkan Alat Cacah Rumput Untuk KTH
Bandar Lampung

Ketua Komisi II DPRD Lampung Serahkan Alat Cacah Rumput Untuk KTH

2 Maret 2021
DPRD Lampung Pertanyakan Langkah Pemkot Atasi Banjir
Bandar Lampung

DPRD Lampung Pertanyakan Langkah Pemkot Atasi Banjir

2 Maret 2021

Popular Post

  • Kenaikan Gaji Berkala

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Hati – hati Penipuan Modus Baru Di Lampung Tengah, Jual Lem Fox Kering Isi Semen

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Mustafa : Nomor Urut 4 Adalah Simbol Yang Di Butuhkan Masyarakat

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Siswa SMKN 3 Bandar Lampung Demo Kepala Sekolah

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • EC Dukung Masyarakat Tindak Tegas Penambangan Pasir Laut Ilegal di Sekitar Wilyah GAK

    7 shares
    Share 3 Tweet 2

Browse by Categories

  • Advetorial (155)
  • Bandar Lampung (110)
  • Berita Utama (1)
  • Ekonomi (9)
  • Hukum (27)
  • Internasional (6)
  • Kesehatan (34)
  • Kuliner (2)
  • Lampung Barat (57)
  • Lampung Selatan (145)
  • Lampung Tengah (356)
  • Lampung Timur (112)
  • Lampung Utara (258)
  • Lifestyle (1)
  • Mesuji (69)
  • Metro (282)
  • Nasional (70)
  • Pendidikan (8)
  • Pesawaran (19)
  • Pesisir Barat (38)
  • Politik (55)
  • Profil (1)
  • Tak Berkategori (20)
  • Tanggamus (30)
  • Teknologi (3)
  • Tulang Bawang (18)
  • Tulang Bawang Barat (17)
  • Way Kanan (11)

© 2021 W2NNEWS - By LIVINA GLOBAL TEKNOLOGI

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Daerah
    • Mesuji
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Metro
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Internasional
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Teknologi

© 2021 W2NNEWS - By Livina Global Teknologi.