
W2NNEWS.COM—(LAMPUNG TENGAH) —Oknum Pejabat Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung “diduga korupsi dan pungli anggaran pengadaan sarana prasarana proyek, diantaranya : pengadaan photo copi dokumen, pengadaan pengandaan dokumen, pengadaan materai dan pengadaan cetak photo dokumentasi yang di perkirakan menghabiskan anggaran APBD lampung tengah tahun 2019 mencapai Ratusan juta rupiah.
Seperti yang di ungkapkan sumber terpercaya sabtu 05/12/2019 yang di temui di kediamannya yang tak ingin namanya di tulis mengungkapkan, semua kontaktor/pemborong di lampung tengah di minta oknum pejabat dinas bina marga menebus/membayar biaya kontrak yang di patok hingga 1% – 2% dari nilai kontaknya, tidak berhenti sampai disitu saja, para kontraktor/pemborong di lampung tengah juga diwajibkan untuk membayar biaya kordil sebesar Rp 100,000;/per 100 meternya yang dibayarkan kepada oknum pejabat di dinas bina marga, namun fakta di lapangannya oknum pegawai dinas bina marga hanya mengambil 3 – 4 titik kordil sebagai sempelnya saja, tapi para kontraktor/pemborong di lampung tengah di haruskan untuk membayar pull.
lebih parahnya lagi, dana kordil yang terkumpul dari para kontraktor/pemborong tidak ada yang masuk ke P.A.D lampung tengah melainkan diduga masuk ke kantong kantong pribadi para oknum pejabat di dinas bina marga Bebernya.
Lebih lanjut di katakannya, seluruh kontraktor/pemborong di lampung tengah berharap kepada para aparat penegak hukum di NKRI dapat merespon dan mengusut serta membongkar berbagai macam dugaan korupsi dan pungli yang telah lama bersang di dinas bina marga lampung tengah, karena hal tersebut sangat membebani dan sangat merugikan seluruh kontraktor/pemborong di lampung tengah Harapnya.
Dilain pihak, saat wartawan ini mengkonfirmasikan hal tersebut kepada beberapa pejabat pembuat komitmen (PPK) dinas bina marga lampung tengah belum lama ini di ruang kerjanya mengungkapkan, jika para kontraktor/pemborong di lampung tengah di minta untuk mengganti biaya photo copy, materai dan yang lain lainnya menurut PPK, hal itu adalah hal yang lumrah/wajar, karena semua kontrak pekerjaan milik kontraktor/pemborong bisa 4 sampai 5 rangkap kontraknya, tentunya memakai uang untuk memperbanyak berkas dokumennya, karena semua itu hahus di bayar jika bukan kontraktor/pemborong yang membayarnya masak kami yang harus menanggung bebannya ?
Karena semua biaya untuk pengandaan kontrak dan lain lainnya tidak di anggarkan dari APBD lampung tengah elaknya.
Saat di singgung semua anggaran untuk pengadaan sarana prasarana proyek 2019 sudah di biayai dari APBD lampung tengah mencapai ratusan juta rupiah, para PPK mengatakan mereka tidak pernah tahu dan mendengar hal itu coba nanti kami koordinasikan dengan ketua panitia/pimpinan kami Pungkasnya. Sampai berita ini diterbitkan Kadis Bina Marga belum bisa dikonfirmasi (Kholidi)