W2NNEWS.COM—Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Krakatau 2016, Polres Tanggamus yang juga membawahi Kabupaten Pringsewu berhasil mengungkap 60 kasus dengan total 30 tersangka. Kasus peredaran minuman keras (miras) berbagai jenis, kasih menduduki peringkat teratas dengan 38 perkara. Target operasi (TO) sebanyak 16 kasus, berhasil diungkap 15 kasus, atau sama dengan 93,30 persen.
Dalam pers rilis Kamis (22/12) siang, Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora mengatakan, sasaran Ops Pekat adalah pelanggaran hukum berupa miras, narkoba, perjudian, premanisme, prostitusi, pornoaksi/pornografi, dan peredaran petasan. Dalam operasi ini, polres mengklasifisikan ungkap menjadi dua kategori, yaitu kategori TO dan non TO.
“Berdasarkan hasil rekapitulasi target TO dan non TO, ungkap miras sebanyak 38 kasus, peredaran petasan, perjudian, dan penyalahgunaan narkoba masing-masing 4 kasus, prostitusi dan pornoaksi/pornografi masing-masing 3 kasus, perjudian dan premanisme masing-masing 2 kasus. Total keseluruhan hasil ungkap TO dan non TO sebanyak 60 kasus. Keberhasilan kami ini juga tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat yang peduli dengan kamtibmas sekitar,” ujar Ahmad Mamora, didampingi Wakapolres Kompol Budhi Setyadi dan Kabag Ops Kompol Aditya Kurniawan.
Dari jumlah ungkap kasus itu, jelas kapolres, total tersangka yang diamankan sebanyak 68 orang. Rinciannya tersangka perjudian 4 orang, tersangka premanisme 2 orang, prostitusi 15 orang, pornoaksi/pornografi 3 orang, petasan 4 orang, dan penyalahgunaan narkoba 3 orang. Khusus untuk kasus peredaran miras, tidak ada tersangka yang diamankan. Hanya semua barang bukti yang disita. Uungkap kasus beserta tersangkanya tersebut, berasal dari razia di Tanggamus dan Pringsewu.
“Selain tersangka, kami juga menyita berbagai macam barang bukti. Antara lain kasus miras berupa 1.215 botol miras berbagai jenis dan 1.645 liter tuak. Lalu barang bukti dari kasus premanisme antara lain 2 bilah senjata tajam, 1 pucuk senjata airsoft gun merek Colt Defender, 1 pucuk senjata api (senpi) rakitan. Lalu kasus peredaran petasan, disita 5.840 butir jenis mercon korek. Dan penyalahgunaan narkoba disita 6,3 gram sabu-sabu, 22 butir ekstasi, 14 paket sabu-sabu, dan 1 buah bong,” beber kapolres seraya menunjukkan berbagai jenis barak bukti yang telah disita.
Operasi Pekat ini, lanjut Ahmad Mamora, mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif, yang didukung penegakkan hukum serta deteksi dini dalam rangka penanggulangan penyakit masyarakat (pekat). Seperti perjudian, prostitusi, minuman keras, serta gangguan kamtibmas lainnya.
Tujuan dari operasi pekat, menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Tanggamus dan Pringsewu menjelang hari Raya Natal 2016 dan Tahun Baru 2017, dengan menekan tindak kriminal dan penyakit-penyakit sosial masyarakat.
“Berbicara tujuan dan sasaran, tentu dibutuhkan cara bertindak anggota di lapangan yang harus terorganisir secara baik guna mencapai hasil yang maksimal,” tegas kapolres.
Kepada fungsi Intelijen, tambahnya, telah melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan terhadap orang yang membuat/mengkonsumsi miras, kurir/pengedar/pengguna narkoba, orang yang melakukan perjudian di tempat tertentu, lokalisasi/prostitusi dan premanisme yang sering malakukan kriminalitas di tempat-tempat umum maupun fasilitas yang dijadikan target operasi.
Untuk fungsi Binmas, melakukan imbauan dan penyuluhan kepada masyarakat, mahasiswa/pelajar, tentang bahaya dan dampak yang timbul dari miras, narkoba, perjudian, prostitusi/pelacuran, premanisme, mercon/petasan/kembang api dan meriam bambu, untuk dirinya sendiri maupun orang lain.
Sementara untuk fungsi Reskrim dan Narkoba, lakukan penegakkan hukum/proses sidik terhadap para pelaku pekat atau kejahatan lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta melaksankan razia dengan sasaran tempat/lokasi yang dijadikan kegiatan pekat.
Kepada fungsi Sabhara, lakukan patroli dengan sasaran tempat berkumpulnya anak muda yang menyediakan miras, narkoba, membawa senjata atau sedang berjudi, mercon/kembang api dan meriam rakitan, serta melaksanakan patroli di pasar dan pusat-pusat perbelanjaan/pertokoan untuk mengantisipasi kejahatan seperti penjambretan, perampokan, pencurian barang-barang dalam mobil dengan modus operandi pecah kaca.(Hen)