
w2nnews.com — Laksanakan giat patroli cegah 3C (curas,curat dan curanmor), Satuan Resesrse Narkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng) tangkap seorang pemuda mencurigakan di pinggir jalan Lintas Sumatra dekat Karaoke Ayu Ting-ting Bandar Jaya Barat Lampung Tengah, Senin (30/09/2019) jam 22.00 WIB.
Diketahui pemuda tersebut bernama Nur Hadi (31) Alamat Dusun II Kampung Buyut Udik Kec Gunung Sugih Lampung Tengah
Anggota Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah ketika sedang melaksanakan Patroli cegah 3C dan saat melintas di jalan Lintas Sumatra tepatnya di dekat Karaoke Ting – ting Kel Bandar Jaya Barat Kec Terbanggi Besar, berdiri dipinggir jalan sendirian agak mencurigakan dan ketika anggota mendekati ditanya diam saja, karena merasa curiga anggota melakukan penggeledahan.
Setelah dilakukan penggeledahan badan pelaku mempertahankan pijakannya dan tidak mau pindah, ternyata setelah kakinya diangkat oleh anggota terdapat satu buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu, kata Iptu Andre Try Putra, S.Ik.
Selanjutnya pelaku Nur Hadi di bawa Ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah untuk dimintai keterangan berikut barang buktinya serta dibuatkan Laporan Polisinya : LP /1258-A/X/2019/Polda Lpg/Res Lamteng. Tgl 30 September 2019 , ujar Andre.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Nur Hadi dijerat pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) hurup a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara tegas Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Iptu Andre Try Putra, S.Ik, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si. (nvl)